Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemendikbud
Kolaborasi Pemerintah dan Rakyat Lahirkan Rekomendasi Kebijakan Pendidikan Strategis
Wednesday 25 Feb 2015 23:15:04

Anies Baswedan (kiri) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan di Jakarta, Rabu (25/2).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pertama kalinya dalam sejarah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud) merangkul perwakilan organisasi masyarakat sipil se-Indonesia demi perbaikan kebijakan pendidikan di Indonesia. Kolaborasi erat antara pemerintah dan rakyat ini terjalin dalam sebuah simposium pendidikan nasional bersama Menteri dan jajaran pejabat tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta puluhan orang penggiat pendidikan yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan (KMSTP). Simposium ini melahirkan sejumlah rekomendasi penting bagi Kemendikbud untuk memperbaiki pelayanan pendidikan bagi masyarakat Indonesia dan komitmen kedua belah pihak untuk bekerjasama mewujudkannya.

“Kolaborasi yang baru pertama kali terjadi ini merupakan salah satu cara mewujudkan pendidikan sebagai sebuah gerakan bersama.” kata Anies Baswedan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dalam pidato pembukaan simposium pendidikan kemarin. Terkait dengan tata kelola pemerintahan, praktik keterbukaan dan pelibatan publik ini juga dapat memfasilitasi implementasi kebijakan yang diambil oleh Kementerian. “Partisipasi publik di berbagai tingkat – nasional dan daerah – akan meningkatkan akuntabilitas dan membantu memastikan bahwa keputusan kebijakan yang diambil memang berdasarkan kebutuhan.”

Enam isu strategis yang didiskusikan secara paralel oleh enam kelompok pemerintah dan non-pemerintah membuahkan sejumlah rekomendasi penting antara lain akses dan keterjangkauan sekolah, anggaran pendidikan dasar gratis, revitalisasi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, mutu dan kurikulum pendidikan, peningkatan mutu dan kesejahteraan guru, serta penataan dan pemerataan guru.

“Partisipasi publik aktif untuk menangkap masukan-masukan maupun melakukan pemantauan terhadap pelayanan negara yang merupakan wujud penguatan akuntabilitas negara, harus menjadi bagian dari standar tata kelola pemerintahan,” kata Kangsure Suroto, perwakilan dari KMSTP. Kebijakan yang diambil, jika dikonsultasikan kepada publik secara terbuka, maka dapat menekan konflik pada tahap implementasi. “Kami, masyarakat sipil, sangat mengapresiasi terobosan Pak Menteri dalam mendorong partisipasi publik dalam proses kebijakan pendidikan.”

Kemendikbud dan KMSTP menyepakati beberapa hal dan rekomendasi penting yang akan ditindaklanjuti dan dikawal bersama, antara lain:

Pertama, membuat Rancangan Peraturan Pemerintah terkait penataan dan pemerataan guru untuk memastikan keselarasan antara kebutuhan, rekrutmen, dan pendistribusian guru;

Kedua, memprioritaskan pembentukan Dewan Pendidikan Nasional dan merevisi Peraturan Pemerintah No. 17/2010 untuk merevitalisasi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dalam rangka pengawasan dan perencanaan pengelolaan sekolah yang transparan dan akuntabel;

Ketiga, mengembangkan mekanisme untuk memastikan bahwa sertifikasi guru bertujuan murni untuk peningkatan mutu guru dan bukan difungsikan sebagai mekanisme peningkatan kesejahteraan guru, serta membuat kerangka pengembangan kompetensi guru.

Simposium pendidikan nasional ini merupakan rangkaian acara tiga hari yang dimulai dengan pertemuan akbar koalisi masyarakat sipil se-Indonesia untuk membahas isu terpenting bidang pendidikan, dan diakhiri dengan kesepakatan bersama oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan di Jakarta, Rabu (25/2).

Simposium pendidikan nasional terselenggara atas dukungan dari USAID/Program Representasi, sebuah program tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dari Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID). ProRep bertujuan untuk menghubungkan warga, akademisi, dan pembuat kebijakan demi terwujudnya keterwakilan efektif dan kebijakan publik yang pro-rakyat di Indonesia.

Sementara, Koalisi Masyarakat untuk Transformasi Pendidikan-kumpulan OMS yang bekerja melakukan kerja dan advokasi untuk memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia-terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Article 33 Indonesia, Yayasan Satu Karsa Karya (YSKK), Paramadina Public Policy Institute (PPPI), Pattiro, NEW Indonesia.(rls/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kemendikbud
 
Mulyanto Nilai Penggabungan Kemenristek - Kemendikbud Sebuah Langkah Mundur
 
Kemendikbud: KKI 2018 adalah Semangat dari UU Nomor 5 Tahun 2017
 
Libatkan Desainer Ternama, Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Siap Gelar EFWI
 
Tim dari Provinsi Jateng Raih Juara I LCCM Tingkat Nasional 2018
 
Kemendikbud Berikan Orientasi 679 Peserta Darmasiswa dari 94 Negara Sahabat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Psikiater Mintarsih Terus Perjuangkan Hak Sahamnya di Blue Bird Hingga ke DPR
Menko Polkam Budi Gunawan Sebut Indonesia Darurat Narkoba Karena Ini..!
Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
Hasto Tegaskan Jokowi dan Keluarga Tidak Lagi Bagian dari PDIP
PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Menko Polkam Budi Gunawan Sebut Indonesia Darurat Narkoba Karena Ini..!
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun
Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba
Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada
Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]