Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Virus Corona
Kolaborasi Multipihak Mutlak Diperlukan dalam Penanganan Covid-19
2020-09-16 21:53:36

Anggota BKSAP DPR RI Andi Yuliani Paris.(Foto; Andri/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota BKSAP DPR RI Andi Yuliani Paris menekankan pentingnya peran aktif multipihak dalam penanganan pandemi Covid-19. Kolaborasi multipihak antara lain ditunjukkan melalui kerja sama Indonesia dengan berbagai negara. Indonesia juga menjadi bagian komunitas internasional dalam pengembangan vaksin. Hal itu disampaikan Andi Yuliani Paris saat menghadiri Sidang Komisi Sosial pada Sidang Umum ke-41 ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) secara virtual, baru - baru ini.

Politisi dari F-PAN ini mengingatkan agar upaya penanganan pandemi jangan sampai mengalihkan perhatian dari isu-isu mendesak lainnya. Sektor pariwisata termasuk yang paling terpukul oleh pandemi dan sekarang saatnya bersama-sama mengembangkan rencana pemulihan pasca Covid-19. "Ide travel corridor antar Negara Anggota ASEAN yang dikemukakan oleh Presiden Joko Widodo pada KTT ASEAN patut untuk dibahas secara lebih rinci," tuturnya.

Andi Yuliani juga menyoroti proses pemenuhan Sustainable Development Goals (SDGs) yang terhambat akibat pandemi Covid-19. Ia menyampaikan, menurut penilaian dari UNESCAP, pemenuhan agenda SDGs menjadi terhambat terutama pada agenda yang berkaitan dengan lingkungan. Oleh karena itu parlemen anggota AIPA diharapkan tetap mempertahankan komitmen serta meningkatkan upaya dalam memerangi perubahan iklim tanpa mengesampingkan fenomena pandemi Covid-19.

Dalam pertemuan tersebut, dia juga memberikan input terhadap draf resolusi yang akan dihasilkan dengan mengusulkan untuk menghapus pembentukan komite biodiversity. Delegasi Indonesia menilai dengan adanya pembentukan komite tersebut, maka timbul potensi budaya proliferasi dalam mekanisme pembahasan di AIPA.

Andi Yuliani menilai bahwa pembahasan isu biodiversity akan lebih baik jika tetap dilaksanakan dalam kerangka komisi sosial. Selain itu, penanganan biodiversity telah berada di dalam kerangka komite ASEAN. Komisi Sosial sendiri menghasilkan rancangan resolusi yang berjudul "Advancing AIPA'S Role in Supporting ASEAN Socio Cultural Community in Responding to COVID-19" yang kemudian diadopsi sebagai salah satu outcome dokumen SIUM ke-41 AIPA.(ann/es/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]