Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penegakan Hukum
Kolaborasi BNN Bersama Bea dan Cukai dalam Penegakan Hukum Narkotika
Wednesday 25 Feb 2015 01:06:25

Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Bea dan Cukai kembali mengagalkan upaya penyelundupan Narkotika jenis sabu asal Malaysia.(Foto: HumasBNN)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Bea dan Cukai kembali mengagalkan upaya penyelundupan Narkotika jenis sabu asal Malaysia yang dilakukan oleh seorang kurir berinisial So (L, 35 Tahun, Pekerja Bangunan, Cirebon – Jawa Barat, Kurir, WNI) dan MP (P, 27 Tahun, Karyawati, Cengkareng – Jakarta Barat, Penerima Sabu, WNI). So diamankan petugas ketika hendak mengambil koper berisi Sabu di Bandara Soekarno Hatta - Tangerang, Banten, sedangkan MP diamankan di depan Pom Bensin Kemanggisan – Jakarta Barat, sesaat setelah menerima koper dari So.

Pengungkapan kasus berawal dari kecurigaan petugas terhadap hasil pemeriksaan X-Ray sebuah koper warna hitam dengan claim tag bagasi nomor EYCL 0232827893 a.n. So, pada 5 Februari lalu di Bandara Soekarno – Hatta, Tangerang, Banten. Namun, karena tidak ada seorangpun yang mengambil koper tersebut, petugas selanjutnya memasukkan koper ke bagian Lost and Found Malaysia Airlines.

Selang satu hari kemudian, sekitar pukul 17.30 WIB, seorang pria mengaku bernama So mendatangi counter Lost and Found Bandara Soekarno – Hatta dan mengambil koper tersebut. Petugas yang sudah menunggu kedatangan So kemudian langsung mengamankan So dan membuka koper berwarna hitam yang telah berada di tangan So.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa di pada dinding koper tersebut terdapat 3 (tiga) bungkus plastik warna cokelat yang didalamnya berisi 4.170,5 gram sabu. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan 1 (satu) pasang sandal wanita yang pada masing-masing alas kaki terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna cokelat berisi 627 gram sabu, dan 1 (satu) buah dompet wanita yang di dalam dinding dompet terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berlapis karton warna cokelat berisi 470 gram sabu. Sehingga jumlah sabu yang disembunyikan di dalam koper tersebut adalah sebanyak 5.267,5 gram.

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan diketahui bahwa ia diperintah oleh seseorang yang hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sesuai dengan perintah sang bos, So rencananya akan memberikan koper tersebut kepada seseorang di depan sebuah Pom Bensin Kemanggisan, Jakarta Barat.

Pada 07 Februari, petugas melakukan controlled delivery dan mengamankan seorang perempuan berinsial MP, sesaat setelah menerima koper berisi sabu.

Hingga saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Atas perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.(bhc/rat)


 
Berita Terkait Penegakan Hukum
 
Dua Tahun Kinerja Jokowi-Maruf, PKS: Ketidakpuasan Publik dalam Penegakan Hukum Meningkat
 
Penegakan Hukum Era Jokowi Dinilai Gagal
 
Dr Jan Maringka: Penegakan Hukum Tidak Sama dengan Industri
 
Implementasi Ilmu Forensik dalam Proses Penegakan Hukum
 
Penegakan Hukum dan Pengawasan Sektor Lingkungan Belum Efektif
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]