Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Pulau Natuna
Koarmabar Tangkap Kapal Nelayan Milik China di Perairan Natuna
2016-05-29 11:04:51

Panglima Koarmabar Laksamana Muda TNI Taufiq R saat memberikan keterangan media terkait penangkapan Kapal asing di perairan Natuna, di Mako Koarmabar, Jakarta, Sabtu (28/5).(Foto: BH /yun)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) berhasil menangkap kapal asing berbendera China pada tanggal 27 Mei 2016 kemarin, di Perairan Natuna yang diduga kapal asing tersebut menangkap ikan diperairan Indonesia.

Panglima Koarmabar Laksamana Muda TNI Achmad Taufiqoerrochman mengatakan, "Saat melakukan patroli, ada kapal ikan yang ternyata bukan kapal Indonesia, lalu kami kejar untuk diperiksa," ujar Panglima Koarmabar Laksamana Muda TNI Taufiq R di Mako Koarmabar, Jakarta, Sabtu (28/5).

Selanjutnya, Taufiq mengungkapkan, saat terdeteksi oleh kapal milik angkatan laut KRI-OWA 354, kapal nelayan asing bernama Gu Bei Yu tersebut berjalan lambat, dengan kecepatan tidak lebih dari 3 knot, melihat kapal milik china itu berjalan lambat, pihak personil TNI menghampiri untuk memeriksa.

"Kapal milik TNI kemudian mendekati kapal asing tersebut lantaran diduga sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan milik Indonesia, setelah kapal kita mendekat dia malah menambah kecepatan 8 knot," katanya.

Taufiq menambahkan, dalam batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), kapal asing hanya diperbolehkan untuk melintas. Adapun semua yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi seperti menangkap ikan, dilarang untuk dilakukan.

"Saat ini, kapal asing dan para anak buah kapal yang berjumlah 8 orang sedang diperiksa oleh penyidik TNI Angkatan Laut. Jika tidak terbukti, maka kapal beserta anak buah kapal akan dibebaskan," ungkapnya.

Tidak hanya itu dirinya melanjutkan, kapal asing milik China tersebut tergolong sebagai kapal besar. Berdasarkan spesifikasi yang diperoleh dari personel Koarmabar, kapal besi tersebut memiliki panjang 60 meter, dengan kapasitas muatan seberat 500 ton.
"Armabar bertugas sebagai penegak kedaulatan dan menyatakan bahwa ini adalah yurisdiksi kita. Jika ada pelanggaran, tentu ada penegakan hukum," jelas Laksda Taufiqoerrochman.(bh/yun)


 
Berita Terkait Pulau Natuna
 
Beijing Peringatkan Amerika Tidak Ikut Campur Konflik Laut China Selatan
 
China Rilis Peta Terbaru Caplok Wilayah Sengketa - India 'Protes Keras', Bagaimana dengan Indonesia?
 
China Semakin Agresif, Wakil Ketua MPR: Saatnya Indonesia Menyiapkan Militer Skala Penuh
 
China Minta Hentikan Pengeboran Natuna, Indonesia Perlu Tegas
 
Fadli Zon Ungkap Maksud Jahat China di LCS, Mau Mengambil Wilayah Kedaulatan RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]