Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kekerasan Terhadap Wartawan
Kita Harus Tindak Tegas Kekerasan Verbal dan Fisik Kepada Wartawan
Tuesday 05 Mar 2013 23:47:44

Anggota Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Indonesia sedang menghadapi tahun politik menjelang Pemilu 2014. Media memiliki peran besar sebagai media kontrol dan pengawasan proses pemilu, pelayanan publik. Di sisi lain, ternyata peran besar itu membawa risiko besar akan tindakan kekerasan.

"Sebagai fungsi kontrol, pengkritik, posisi media sangat riskan. Bisa terjadi kekerasan verbal, dan non verbal," ungkap Anggota Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (5/3).

Kekerasan itu disebabkan karena banyak aktor politik yang berkepentingan dalam pemilu merasa terganggu oleh pemberitaan media yang mengancam kepentingannya.

"Akan ada peningkatan kekerasan pada wartawan menjelang pemilu. Oleh karena itu kita harus tindak tegas kekerasan verbal dan fisik kepada wartawan," ungkapnya

Sedangkan anggota Dewan Pers Agus Sudibyo mengharapkan agar perusahan media memberikan perlindungan kepada jurnalis ketika terjadi kekerasan. "Perusahan media menjadi pihak pertama yang bertanggungjawab atas keselamatan jurnalisnya," katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Direktur Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle (SMC), Syahganda Nainggolan di Jakarta, Minggu (25/11), menyatakan akibat seringnya para wartawan dijadikan korban kekerasan, hal itu semakin menunjukkan profesi jurnalis di tanah air tergolong rawan perlindungan.

Sejumlah kasus naas pada wartawan itu pun, katanya, akan terus membuat pekerjaannya di lapangan berpotensi tidak aman sekaligus berisiko menghadapi ancaman berbagai pihak, atas setiap upayanya baik dalam menggali maupun memberitakan peristiwa sesuai azas kebenaran dan fakta-fakta.

“Jadi, ini memang menggetirkan dan tentu saja memerlukan keprihatinan besar khususnya dari aparat penegak hukum, untuk lebih meningkatkan perlindungan kepada wartawan yang meliput kasus-kasus tertentu,” ujar Syahganda.

Selain itu, Syahganda mengharapkan, elemen kemasyaratan dan pihak lainnya harus pula mendudukkan profesi wartawan melalui penghormatan dan sikap bersahabat, di samping menghargai dengan sikap obyektif terkait peran jurnalistik yang dipukul para awak media saat meliput peristiwa ataupun kasus.

“Siapa saja dan pihak apa pun harus mampu menempatkan pekerjaan wartawan dalam prinsip keleluasaan dan kemuliaan tugas, demi mengungkap suatu kebenaran yang menyertai peristiwa. Karena itu, pofesi mulai ini harus dijunjung tinggi serta didukung keberadaannya di tengah masyarakat dan bangsa,” jelasnya.

Ia menambahkan, upaya mengganggu atau merusak kegiatan kewartawanan merupakan cermin kerusakan moral, selain dipandang hambatan bagi adanya kebebasan berekspesi yang dilindungi negara serta diakui oleh nilai-nilai demokrasi dalam masyarakat Indonesia.(dbs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan
 
Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
 
Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
 
AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
 
Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
 
Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]