Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
Kisruh Pilkada Palopo, Pemohon Minta Pemungutan Suara Ulang
Thursday 21 Feb 2013 15:52:47

Suasana Sidang di dalam gedung MK, Kamis (21/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) kemabli menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilukada kota Palopo tahun 2013, Kamis (21/2), dengan agenda pengucapan putusan.

Pemohon dalam perkara ini adalah pasangan calon walikota dan wakil walikota Rahmat Masri Bandaso dan Irwan Hamid. Dalam permohonannya, mereka meminta MK untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum kota Palopo (Termohon) melakukan pemungutan suara ulang.

Selain itu pemohon pada pokoknya juga meminta untuk mendiskualifikasi tiga pasangan calon yang dianggap tidak memenuhi syarat. Mereka adalah pasangan calon nomor urut 3 Nadjamuddin J-Abd Waris Karim, pasangan calon nomor urut 6 Lanteng Bustami-M Yunus dan pasangan calon nomor urut 9 Bustam Titing-Musyafir Turu.

"Memerintahkan kepada KPU kota Palopo menyelenggarakan pemungutan suara ulang pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah kota Palopo tahun 2013 yang diikuti oleh seluruh pasangan calon walikota dan wakil walikota yang dinyatakan memenuhi syarat," kata kuasa hukum pemohon Suwarsono.

Pemohon juga menilai KPU Palopo telah menggunakan peraturan yang sudah tidak berlaku lagi dalam menjalankan tugasnya, sehingga menimbulkan kerancuan dan ketidakjelasan.

Diungkapkan Pemohon bahwa peraturan KPU No.13 tahun 2010 sebagaimana yang digunakan oleh KPU Palopo, sebenarnya sudah tidak berlaku lagi dengan adanya peraturan KPU No. 6 tahun 2011 tentang tata cara pencalonan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.

KPU kota Palopo dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan meloloskan pasangan calon Lanteng Bustami-M Yunus, karena sebenarnya M Yunus diverifikasi dan dinyatakan tidak memenuhi syarat saat mencalonkan diri melalui jalur perseorangan.

Pada awalnya Yunus mencalonkan diri sebagai walikota, berpasangan dengan Muhammad Arafah melalui jalur perseorangan. Namun setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat. Yunus kemudian mencalonkan diri sebagai wakil walikota Palopo berpasangan dengan Lanteng Bustami melalui jalur partai politik. (Hal ini bertentangan dengan pasal 36 ayat (3) PKPU nomor 13 tahub 2010," ujar Edy.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]