Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
Kisruh Pilkada Palopo, Pemohon Minta Pemungutan Suara Ulang
Thursday 21 Feb 2013 15:52:47

Suasana Sidang di dalam gedung MK, Kamis (21/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) kemabli menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilukada kota Palopo tahun 2013, Kamis (21/2), dengan agenda pengucapan putusan.

Pemohon dalam perkara ini adalah pasangan calon walikota dan wakil walikota Rahmat Masri Bandaso dan Irwan Hamid. Dalam permohonannya, mereka meminta MK untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum kota Palopo (Termohon) melakukan pemungutan suara ulang.

Selain itu pemohon pada pokoknya juga meminta untuk mendiskualifikasi tiga pasangan calon yang dianggap tidak memenuhi syarat. Mereka adalah pasangan calon nomor urut 3 Nadjamuddin J-Abd Waris Karim, pasangan calon nomor urut 6 Lanteng Bustami-M Yunus dan pasangan calon nomor urut 9 Bustam Titing-Musyafir Turu.

"Memerintahkan kepada KPU kota Palopo menyelenggarakan pemungutan suara ulang pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah kota Palopo tahun 2013 yang diikuti oleh seluruh pasangan calon walikota dan wakil walikota yang dinyatakan memenuhi syarat," kata kuasa hukum pemohon Suwarsono.

Pemohon juga menilai KPU Palopo telah menggunakan peraturan yang sudah tidak berlaku lagi dalam menjalankan tugasnya, sehingga menimbulkan kerancuan dan ketidakjelasan.

Diungkapkan Pemohon bahwa peraturan KPU No.13 tahun 2010 sebagaimana yang digunakan oleh KPU Palopo, sebenarnya sudah tidak berlaku lagi dengan adanya peraturan KPU No. 6 tahun 2011 tentang tata cara pencalonan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.

KPU kota Palopo dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan meloloskan pasangan calon Lanteng Bustami-M Yunus, karena sebenarnya M Yunus diverifikasi dan dinyatakan tidak memenuhi syarat saat mencalonkan diri melalui jalur perseorangan.

Pada awalnya Yunus mencalonkan diri sebagai walikota, berpasangan dengan Muhammad Arafah melalui jalur perseorangan. Namun setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat. Yunus kemudian mencalonkan diri sebagai wakil walikota Palopo berpasangan dengan Lanteng Bustami melalui jalur partai politik. (Hal ini bertentangan dengan pasal 36 ayat (3) PKPU nomor 13 tahub 2010," ujar Edy.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
• Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
• Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
• Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
• Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
• KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]