Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
UU Pilpres
Kisruh Pileg, UU Pilpres Digugat ke MK
Thursday 08 May 2014 14:30:10

Ilustrasi, Loby gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BH/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kisruh pemilihan umum legislatif (pileg) yang terjadi merupakan gambaran karut-marutnya sistem pemilihan umum (pemilu) di negeri ini. Berbagai pelanggaran yang terjadi menegaskan tidak independennya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kecurangan pileg sangat sistematis karena telah terjadi mulai dari penetapan daftar pemilih tetap (DPT), proses pemungutan suara hingga perhitungan hasil pemungutan suara. Kecurangan pileg juga sangat massif, dilakukan oleh banyak calon legislatif (caleg), para pemilih, pelaksana pemilu (KPU) dan pengawas pemilu (Bawaslu).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus bertanggung jawab atas kejadian ini.
Pelaksanaan pileg 2014 adalah yang terburuk dalam sejarah pemilu Republik Indonesia. Demikian disampaikan oleh Ketua Umum Forum Akademisi IT (FAIT), Hotland Sitorus melalui rilisnya pada hari Rabu (7/5).

“Komisioner KPU tidak kredibel, tidak netral dan tidak jujur. Mengingat kisruh pemilu sudah terjadi mulai dari penetapan DPT, maka mereka layak dipidana.” Ungkap Hotland Sitorus yang juga Dosen IT di Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalbar.

Hotland Sitorus mengakui bahwa kecurangan pileg yang terjadi juga karena adanya celah kelemahan yang terdapat pada Undang-undang (UU) No.8/2012.
Celah inilah yang dimanfaatkan oleh berbagai pihak.

Untuk mengantisipasi kecurangan yang akan terjadi saat pelaksanaan pemilihan umum presiden (Pilpres) tanggal 9 Juli 2014 nanti, FAIT bersama beberapa elemen masyarakat lain yang tergabung dalam Tim Independen Peduli Pemilu BTN-Jurdil telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU No. 42/2008 tentang pemilu presiden dan wakil presiden.

“Kami telah mengajukan gugatan ke MK dengan registrasi perkara nomor 43/PUU-XII/2014. Inti gugatannya, merevisi pasal-pasal yang kami anggap memiliki kelemahan sehingga akan menutup peluang kecurangan pemilu, termasuk Pilpres nanti.” Tegas Hotland Sitorus.

Sementara itu, Sekjen FAIT, Janner Simarmata menerangkan bahwa tim telah memenuhi semua persyaratan, termasuk berkas kelengkapan.

“Kelengkapan sudah beres dan sudah diajukan ke MK beberapa minggu yang lalu. Tim telah menerima surat panggilan sidang dengan acara pemeriksaan pendahuluan.” Beber Janner Simarmata.

Masih lanjut Janner Simarmata, “Hari ini, Rabu 7 Mei 2014 kita dijadwalkan sidang pertama di MK yang akan dilaksanakan pukul 13.30.”

“Kami berharap, rekan-rekan media, baik cetak, digital maupun elektronik dapat meliput tahapan persidangan ini dan menyampaikannya kepada masyarakat Indonesia.” pungkas Janner Simarmata.(fait/bhc/sya)


 
Berita Terkait UU Pilpres
 
Kisruh Pileg, UU Pilpres Digugat ke MK
 
MK Kembali Gelar Sidang Pengujian UU Pilpres
 
Pemohon Uji UU Pilpres Cabut Permohonan
 
Sukarno Perbaiki Permohonan Uji Aturan Syarat Presiden dan Wapres
 
UU Pilpres Digugat ke MK, PT. Harus 3,5 Persen
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]