Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kasus Apartemen
Kisruh Apartemen, DPR Tetap Berpegang pada Undang-undang
Tuesday 18 Feb 2014 23:44:44

Ketua DPR RI, Marzuki Alie.(Foto: BH/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kisruh antara segelintir penghuni dengan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) dan pengelola ITC Mangga Dua sudah terjadi cukup lama. Penghuninya pun sudah melaporkan hal ini kepada Pimpinan DPR RI. Menyikapi hal ini, DPR akan tetap berpegang pada undang-undang dalam proses ini.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI Marzuki Alie saat menerima pengaduan Haida Sutari, yang mengklaim sebagai Ketua PPRS I A, ITC Mangga Dua. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat BAKN, Gedung Nusantara II, Senin (17/2).

"Saya sudah mengetahui semua informasi dan duduk permasalahannya sebelum pertemuan ini. Yang saya perlu tekankan adalah kebenaran itu harus berpijak pada undang-undang. Kebenaran itu tidak bisa dipaksakan, kebenaran itu harus ditegakkan itu prinsip dasar keadilan. Harusnya kita kembali kepada kebenaran, kebenaran itu undang-undang," jelas Marzuki.

Semula pertemuan ini dijadwalkan hanya untuk mendengar pengaduan dari Haida Sutari, namun ternyata juga dihadiri oleh ratusan penghuni rumah susun lain di wilayah Jakarta. Penghuni rusun ini didampingi oleh pakar komunikasi Effendy Ghazali, Saurip Kadi, dan pengacara Palmer Situmorang.

Marzuki sempat mempertanyakan undangan yang hadir, termasuk ratusan penghuni rusun di wilayah lain yang hadir memenuhi ruangan, padahal tak terkait agenda rapat.

"Sesuai jadwal yang saya terima, pertemuan hari ini hanya bersama pemilik kios di ITC Mangga Dua dengan pengelola. Kenapa ini ada dari penghuni rusun lainnya," tanya Marzuki.

Namun demikian, Politisi Demokrat ini tetap berjanji menyelesaikan konflik internal rusun ini dengan seadil-adilnya. Ia juga berjanji akan memanggil Gubernur Jakarta, agar segera mendapat penyelesaian masalah ini.

"Semua pihak terkait masalah kisruh penghuni rusun akan dipanggil oleh Dewan sehingga diperoleh informasi yang jelas. Termasuk, Gubernur DKI Jakarta selaku pembina rusun untuk menuntaskan persoalan itu. Kita akan cari solusinya," janjinya.

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Suhardi Alius yang turut hadir dalam pertemuan ini menjelaskan, pihaknya telah berupaya melakukan pengamanan di ITC Mangga Dua. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya bentrokan dari kedua pihak yang berselisih.(ar,sf/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kasus Apartemen
 
• Terbentuknya P3SRS Apartemen Cervino Village Semoga Dapat Menjadi Contoh yang Lain
 
• Apartemen Mediterania Palace Residences Kemayoran, Dikhawatir Jadi Cluster Baru Pandemi Covid-19
 
• Nasir Djamil Minta Manajemen Apartemen Sudirman Mansion Jangan Sewenang-Wenang kepada 6 Pekerjanya
 
• Mengukur Integritas dan Ketegasan Anies
 
• Prahara Kepengurusan PPPSRS di Kemayoran
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]