Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilgub Jateng
Khofifah yakin DKPP Pulihkan Hak Politiknya
Tuesday 30 Jul 2013 21:25:11

Cagub Jatim, Khofifah.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tokoh perempuan Nahdatul Ulama, Khoffifah Indar Parawansah mengaku optimis pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar segera memulihkan hak kontitusinya untuk ikut dalam pemilukada Jatim.

Menurutnya, DKPP akan memberikan keputusan yang adil dan bijak. Khoffifah sangat yakin jika lembaga peradilan kode etik yang diketuai Jimly Asshiddiqie tersebut akan memenangkan gugatan yang diajukannya. Sebab, kata Khofifah, para saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut cukup membuktikan fakta dan kebenaran materi dalam persidangan.

"Mudah-mudahan kita diloloskan oleh DKPP sebagai salah satu kontestan dalam Pemilukada Jawa Timur pada periode ini. Bukan periode mandatang. Karena itu saya tetap optimis," ucap Khoffifah, Jakarta, Selasa (30/7).

Lebih jauh, kandidat calon Gubernur Jawa Timur (Jatim) ini menjelaskan, bahwa dirinya tetap yakin jika kans untuk maju bertarung dalam arena pemilukada Jatim masih terbuka lebar.Rasa optimis Khofifah muncul saat mendapati fakta persidangan yang menghadirkan dua saksi ahli cukup membantunya.

Selain itu, pihak KPU Provinsi Jatim mengakui kesalahan terkait keputusan tidak dikutsertakan pasangan Khoffifah-Herman dalam ajang pesta demokrasi di Jawa Timur. Setidaknya, ucapan bersalah tersebut langsung keluar dari mulut ketua KPU Jatim di persidangan.

Seperti diketahui, Khofifah yang berpasangan dengan Herman mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketua dan anggota KPU Jatim. Hal itu terkait keputusan KPU Jatim yang menetapkan pasangan tersebut tidak lolos sebagai cagub Jatim. Alasannya karena tidak cukup dukungan suara.

Padahal, pasangan itu beranggapan telah memenuhi syarat ketentuan minimal suara untuk maju sebagai calon gubernur Jatim. Termasuk dukungan suara dari partai non-parlemen seperti Partai Kedaulatan dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia.

Sementara KPU Jatim beranggapan 2 partai non-parlemen itu memberikan dukungan ganda kepada pasangan cagub Jatim. Sehingga tak bisa dianggap sebagai syarat dukungan sah kepada pasangan Khofifah - Herman.(bhc/riz)


 
Berita Terkait Pilgub Jateng
 
Khofifah yakin DKPP Pulihkan Hak Politiknya
 
Adhie: Keputusan DKPP Akan Spektakuler
 
Ganjar Menangi Quick Count Pilkada Jawa Tengah
 
Aktivis Mahasiswa Se-Jawa Tengah Siap Mengawal Pilgub Jateng
 
Sosok & Peta Kekuatan Peserta Pilkada Jateng 2013
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]