Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilgub Jatim
Khofifah Lolos Jadi Kandidat Cagub Jatim 2013
Thursday 01 Aug 2013 05:12:18

Calon Gubenur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kandidat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubenur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa - Herman Suryadi Sumawiredja (BerKah) akhirnya menjadi peserta Pemilukada Jatim 2013.

Pasalnya, pasca putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi kepada tiga komisioner KPU Jatim. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan rapat pleno.

Dalam Rapat pleno yang dihadiri oleh segenap Komisioner KPU, ada beberapa keputusan yang dituangkan, salah satunya adalah mengakomodir pasangan Berkah sebagai salah satu peserta dalam pemimpin Jatim.

"Menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang nomor 4 kepada pasangan Khofifah Indar Parawansa - Herman Suryadi Sumawiredja. Kemudian memberikan undangan persetujuan surat suara kepada pasangan Khofifah Indar Parawansa - Herman Suryadi Sumawiredja," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik, dalam jumpa pers dikantor KPU, Jakarta, Rabu malam (31/7).

Husni juga menjelaskan, pihaknya akan melakukan Pembinaan dan Supervisi kepada KPU Jatim. Langkah tersebut dipandang sebagai upaya membuat soliditas kuat antar sesama penyelenggara Pemilu.

"Melakukan supervisi kepada anggota KPU Jawa Timur untuk membangun soliditas Internal di KPU. Kemudian mengembalikan jabatan 3 orang anggota KPU Jawa timur yang mendapat pemberhentin sementara, setelah dilakukan persetujuan atas surat suara Pemilu Gubernur di Jawa Timur," pungkas Husni.

Dalam jumpa pers tersebut dihadiri oleh 5 Komisioner KPU, yaitu Husni Kamil Manik, Hadar Navis Gumay, Ida Budhiarti, Ferry Kurnia Rizkiansyah, Juri Ardiantoro.(bhc/riz)


 
Berita Terkait Pilgub Jatim
 
Adnan Buyung: Sebaiknya Delapan Hakim MK Mengundurkan Diri
 
Rizal Ramli: Siapa Penyusun Amar Putusan Sengketa Pilgub Jatim?
 
Tim Karsa Mengancam Warga untuk Coblos Nomor 1
 
KarSa Gunakan APBD sebagai Dopping Money Politic?
 
Rizal Ramli: Khofifah Perempuan Tangguh Layak Pimpin Jatim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]