Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilgub Jatim
Khofifah: Kami Lihat Ada Cahaya Keadilan yang Muncul dari DKPP
Wednesday 31 Jul 2013 23:50:03

Kandidat Cagub Jawa Timur, Khofifah, berjuang agar dapat hak politiknya.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Meski belum bisa memastikan dirinya akan menjadi peserta Pemilukada Jawa Timur, Bakal calon Gubernur Khofifah Indar Parawansah menyambut gembira hasil putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurutnya, putusan tersebut memberikan semangat baru pada dirinya untuk mengarungi Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur 2013.

"Menjadi semangat baru, dan menimbulkan sinergi. Kami lihat ada cahaya keadilan yang muncul dari DKPP ini," kata Khofifah seusai menghadiri sidang putusan DKPP, di Jakarta, Rabu (31/7).

Dirinya akan memberikan wewenang pada kuasa hukumnya, Otto Hasibuan dalam mengambil keputusan strategis terkait niatnya maju sebagai cagub Jatim.

Selain itu, ia juga berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Jawa Timur mengambil pelajaran berharga dari kasus ini. Khofifah meminta KPU Jatim lebih berhati-hati dan netral dalam mengambil suatu putusan terkait pemilihan kepala daerah dan lainnya.

"Berikutnya akan dilaksanakan oleh kuasa hukum. Putusan DKPP ini menjadi referensi dasar kita," ujarnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Khofifah, Otto Hasibuan mengapresiasi putusan yang dibacakan oleh DKPP. Menurutnya, jika merujuk pada putusan DKPP, maka KPU Pusat harus meloloskan kliennya itu bertarung di Pilkada Jatim.

"Putusan tersebut telah memenuhi harapan kami. Perintah diberikan pada KPU, berarti Khofifah harus diloloskan sebagai cagub," ujarnya.

Sebelumnya, DKPP memutuskan mengabulkan sebagian tuntutan Khofifah-Herman. Bersamaan dengan itu, tiga anggota KPU Jawa Timur dinyatakan diberhentikan sementara, sampai Keputusan KPU Jawa Timur tertanggal 14 Juli 2013 tentang penetapan calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah yang memenuhi syarat diperbaiki.

Dari putusan tersebut, nasib Khofifah-Herman (BerKah) mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur 2013 kini berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.

DKPP memerintahkan KPU Pusat meninjau kembali secara tepat dan cepat mengenai putusan KPU Jawa Timur, tentang penetapan calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah yang memenuhi syarat. DKPP juga meminta KPU Pusat untuk mengawasi keputusan tersebut.(bhc/riz)


 
Berita Terkait Pilgub Jatim
 
Adnan Buyung: Sebaiknya Delapan Hakim MK Mengundurkan Diri
 
Rizal Ramli: Siapa Penyusun Amar Putusan Sengketa Pilgub Jatim?
 
Tim Karsa Mengancam Warga untuk Coblos Nomor 1
 
KarSa Gunakan APBD sebagai Dopping Money Politic?
 
Rizal Ramli: Khofifah Perempuan Tangguh Layak Pimpin Jatim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]