Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Hoax
Khilafatul Muslimin Dukung Pemilu 2019 Damai Tanpa Hoaks
2019-03-31 17:46:36

Amir Daulah Jawa Khilafatul Muslimin, Ustadz Hadwiyanto Hadi Salam.(Foto: BH /mos)
BEKASI, Berita HUKUM - Komitmen untuk turut menciptakan situasi yang aman dan damai jelang Pemilihan Umum yang akan dilaksanakan 17 April 2019 mendatang, terus disampaikan oleh kalangan organisasi kemasyarakatan (ormas).

Salah satu ormas yang menyampaikan sikap tersebut, ialah ormas Islam Khilafatul Muslimin. Menurut Amir Daulah Jawa Khilafatul Muslimin, Ustadz Hadwiyanto Hadi Salam, Pemilu yang damai sejalan dengan Islam dan misi organisasi.

Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Tahdzib Ummul Quro wilayah Bekasi Raya bertajuk 'Membangun Peradaban Manusia dengan Islam yang Rahmatan Lil Alamin', Pondok Pesantren Ukhuwwah Islamiyyah, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (31/3).

"Kami warga Khilafatul Muslimin itu selalu menjaga ketertiban dan kedamaian karena memang misi kita itu adalah rahmatan lil alamin, sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta ini," ujar Hadi.

Karena Khilafatul Muslim hadir untuk menjadi Islam yang menjadi kebaikan untuk semua, kata Hadi, upaya menjaga kedamaian dan ketertiban di masyarakat merupakan hal yang lumrah bagi organisasi yang didirikan pada 1997 itu. Atas itu, mereka bahkan tak ragu mendukung dan membantu aparat terkait seperti kepolisian dan TNI, menyukseskan Pemilu Presiden (Pilpres) serta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

"Kami dan seluruh warga Khilafatul Muslimin selalu mengimbau kepada masyarakat umum bagaimana kita menciptakan kedamaian, ketertiban itu betul-betul dengan ikhlas artinya apa adanya, kita tidak perlu direkayasa. Karena memang Islam mengajarkan demikian," tuturnya.

Salah satu bukti Khilafatul Muslimin mendukung pemilu yang kondusif ialah dengan memerangi produsen dan penyebaran hoaks atau informasi bohong. Hadi mengatakan, menyebar atau mudah percaya dengan hoaks sesungguhnya tidak sesuai dengan ajaran agama. Karena itu ia meminta warga Khilafatul Muslimin dan masyarakat tak menjadi pelaku perbuatan dan penyebaran hoaks.

"Di dalam Islam itu yang namanya setiap berita kita mesti tabayun (klarifikasi), cek dan ricek, telitilah. Supaya tidak menyebabkan sebuah musibah kepada suatu kaum, jadi kita harus berhati-hati. Jangan sampai salah menyampaikan informasi," tandasnya.(bh/mos)


 
Berita Terkait Hoax
 
• Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
 
• Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
 
• Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
 
• Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
 
• Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]