Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Libya
Khadafi Diduga Masih Bersembunyi di Libya
Wednesday 24 Aug 2011 18:29:16

Moamar Khadafi (Foto: AP Photo)
KAIRO-Pemimpin Libya Moamar Khadafi yang telah dilengserkan digulingkan rakyatnya sendiri, diduga masih berada di negaranya sendiri. Sangat dimungkinkan ia tidak mungkin melarikan diri ke luar negeri, karena tidak memiliki pilihan.

Dugaan ini dikatakan juru bicara pemberontak Hafiz Ghoga kepada televisi pemerintah Mesir, Rabu (24/8). "Dia (Khadafi) masih di Libia dan tidak ada kesempatan bahwa ia akan melarikan diri. Jika tidak di Tripoli, maka ia mungkin telah menyelinap ke pusat kota atau ke selatan," katanya, seperti dikutip Reuters.

Pemberontak hingga kini masih mencari pemimpin Libia yang pada Mei lalu didakwa ICC melakukan kejahatan perang. "Tidak mungkin ada kesempatan baginya untuk melarikan diri sama sekali. Khadafi tidak punya pilihan. Ia tetap terancam tuduhan kejahatan perang atas rakyatnya sendiri," tandasnya.

Sementara dari Jakarta, juru bicara Kemenlu, Michael Tene menginformasiikan bahwa 19 warga negara Indonesia masih berada di Libia. Pemerintah kehilangan komunikasi dengan mereka, sejak para pejuang memasuki serta berhasil menduduki Tripoli.

"Ada 19 orang terpantau dari Tunisia. Komunikasi terakhir hari Senin, kondisinya baik. Hari Selasa, komunikasi terputus, telepon juga tidak bisa. Tapi akan terus dicoba. Mereka sebagian besar berprofesi sebagai PRT dan tersebar ke seluruh Libia,” ujar Tene kepada wartawan.

Menurutnya, saat 19 WNI masih di Libia, Kemenlu telah meminta mereka yang bekerja itu, untuk segera meninggalkan negara tersebut. "Kedubes sudah dikosongkan sejak maret. Setelah semua warga yang tercatat di evakuasi. Sejak Maret upaya membantu dikoordinasikan lewat Dubes di Tunis," tambahnya.

Michael pun mengatakan 19 WNI yang 'tertinggal' dari proses evakuasi tersebut saat itu memilih untuk bertahan karena mereka merasa kota yang ditempatinya masih aman dari kerusuhan. Tak hanya merasa aman, menurut Michael beberapa orang WNI mengaku tak bisa meninggalkan pekerjaannya.

"Bermacam-macam, saat di evakuasi Mei lalu tidak ingin di pulangkan. Merasa aman, ada kerjaan. Ada yang tidak diketahui kedutaan. Ini yang membuat Kedubes tak berhasil membawanya kembali ke Tanah Air," ungkap tene.(mic/sya/irw)


 
Berita Terkait Libya
 
Libya Hadapi Fase Kritis Setelah Berakhirnya Perang Saudara
 
Aliansi Milisi Ambil Alih Bandara Tripol
 
Bentrok di Benghazi, Libia, 38 Tewas
 
Konflik Serius Terjadi di Parlemen Libia
 
PM Libia Turun Karena Serangan Milisi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]