Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
PPP
Ketum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz Resmi Meletakkan Jabatannya
2018-07-30 20:11:35

Tampak Humprey Djemat dan para petinggi PPP Muktamar Jakarta saat menggelar konferensi pers, Senin (30/7).(Foto: BH /mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Jakarta Djan Faridz resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

Hal ini disampaikan oleh Wasekjen PPP Muktamar Jakarta Sudarto dalam konferensi pers yang diadakan di Restoran Bumbu Desa Cikini, Jakarta Pusat pada, Senin (30/7).

"Pada siang hari ini kami kompak, apa yang menjadi keputusan rapat pleno DPP hari Minggu (29/7), dimana agendanya menerima pengunduran diri Djan Faridz dan mengangkat Waketum Humprey Djemat sebagai Plt," kata Sudarto.

Sementara, Plt Ketum PPP Muktamar Jakarta Humprey Djemat kemudian membacakan surat resmi dari Djan Faridz perihal surat pengunduran dari Jabatan Ketum PPP Muktamar Jakarta.

"Tadi seperti yang disampaikan, dan juga sesuai undangan Pak Djan Faridz mengajukan permohonan pengunduran dirinya ke PPP, nanti saya bacakan. Jadi per tanggal 30 Juli 2018 berkaitan dengan pengunduran diri ketum ditujukan kepada DPP PPP degan hormat teriring doa kami semoga Allah SWT menyertai bapak dengan taufik dan hidayahmya. Saya Djan Faridz dengan masa bakti berdasarkan ketetapan di Jakarta dengan ini menyampaikan surat pengunduran diri ketua umum. Saya mohon maaf kekurangan dalam menjalankan amanah muktamar PPP di Jakarta. Saya mengucapkan terima kasih kepada kader dan simpatisan PPP yang memberikan kepercayaan hingga saat ini," kata Humprey.

"DPP memutuskan sejak per 30 Juli 2018 Bapak Djan Faridz sudah mengundurkan diri. Oleh karena beliau sudah mengundurkan diri berdasarkan AD/ART maka harus ditunjukkan Waketum sebagai Plt dimana dalam tugasnya sesuai ketentuan AD/ART yang ada harus melakukan muktamar luar biasa selambat-lambatnya enam bulan," sambungnya.

Ketika ditanya mengenai langkah ke depan PPP muktamar Jakarta untuk islah dengan PPP kubu Romahurmuziy, Humprey menegaskan pihaknya akan mengupayakan hal tersebut.

"Soal islah kita tetap ingin memperjuangkan dan menyatukan PPP. Bahwa perjuangan yang belum tuntas oleh Djan Faridz kita tuntaskan. Wujudnya bisa beragam tapi kita ingin menyatukan," ujarnya.(bh/mos)


 
Berita Terkait PPP
 
Sandiaga Uno Resmi Kader Partai Persatuan Pembangunan
 
Suharso Monoarfa Deklarasikan Diri Maju sebagai Ketum PPP
 
Putra Mbah Moen dan Ketum PPP Humphrey Djemat Temui Suryadharma Ali
 
PPP dan 21 Dubes Uni Eropa Bahas Isu Seputar Politik Identitas dan TKA
 
Ketum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz Resmi Meletakkan Jabatannya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]