Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
KNPI
Ketum La Ode Umar Bonte Dorong Pemerintah Segera Ambil Sikap Menyatukan KNPI
2022-04-02 05:36:20

KNPI kubu La Ode Umar Bonte saat menggelar pelantikan pengurus dan rakernas KNPI periode 2021-2024 di Jakarta Pusat.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) La Ode Umar Bonte mendorong, pemerintah segera mengambil sikap untuk menyatukan organisasi kepemudaan KNPI yang terpecah-pecah menjadi beberapa kubu.

"Jadi bagi saya pemerintahan ini harus segera melakukan upaya menyatukan (KNPI)," kata Umar Bonte dalam acara pelantikan pengurus dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KNPI Periode 2021-2024, di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Jum'at (1/4).

Menurut Umar Bonte, perpecahan yang terjadi di KNPI tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Untuk itu, lanjut dia, selain peran pemuda keterlibatan pemerintah dan pihak terkait sangat menentukan KNPI bersatu kembali.

"Bagi saya yang berkepentingan disini memang betul pemuda, tetapi yang paling pantas atau pas untuk menyatukan ialah pemerintah sendiri, dalam hal ini kemenpora (kementerian olahraga), kemudian kemenkumham, kalau perlu presiden," ujarnya.

Umar Bonte juga mengungkapkan, usai menggelar pelantikan pengurus pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemerintah dan pihak-pihak terkait.

"Selesai pelantikan ini saya akan berkoordinasi dengan Kementerian terkait dalam hal ini menteri hukum dan ham kemudian menteri olahraga dan juga presiden," lugasnya.

Diketahui sebelumnya, pemerintah siap mendukung penyatuan KNPI yang diinisiasi oleh beberapa Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), diantaranya Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Katolik dan Gerakan Pemuda Ansor NU, beserta perwakilan dari para pihak KNPI.

Bentuk nyata dukungan Pemerintah terhadap penyatuan KNPI disampaikan oleh Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat menerima silaturrahmi para pihak KNPI untuk bertemu di kantor kementerian Sekretaris Kabinet.

“Kami dari Pemerintah Indonesia sangat mengapresiasi langkah para pihak KNPI dan OKP yang telah berbesar hati untuk berupaya agar KNPI dan Pemuda kembali bersatu demi kebaikan dan kemajuan Pemuda Indonesia kedepan," ujar Pramono, seperti dilansir okezone, Selasa (4/1/2022).(bh/amp)


 
Berita Terkait KNPI
 
KNPI: Selain Sewenang-wenang Menahan Zhang Bangcun, Ditjen Imigrasi Diduga 'Alih Profesi' sebagai Penagih Utang Investor
 
Ketum La Ode Umar Bonte Dorong Pemerintah Segera Ambil Sikap Menyatukan KNPI
 
Sekjen KNPI Ahmad Fauzan dan 3 Orang Diperiksa Polda Metro sebagai Saksi Pelapor
 
Polisi Tangkap 3 dari 5 Pelaku Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama
 
Ketum KNPI Haris Pertama Dipukuli OTK di Kawasan Cikini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]