Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
KNPI
Ketum KNPI Haris Pertama Dipukuli OTK di Kawasan Cikini
2022-02-21 23:11:40

Ketum KNPI Haris Pertama usai dikeroyok dan dipukuli orang tak dikenal (OTK) di Cikini, Jakarta.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dikabarkan diserang oleh orang tak dikenal (OTK) di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/2).

Kabar tersebut dibenarkan Haris. Ia mengaku dikeroyok dan dipukul oleh sejumlah OTK sekitar pukul 14.00 WIB di parkiran rumah makan Garuda, Cikini.

"Dihajar dan dipukul oleh orang tidak dikenal lebih dari 3 orang di Restoran Garuda,” kata Haris kepada wartawan, Senin (21/2).

Haris menduga, sebelum diserang dirinya sudah dibuntuti oleh OTK.

"Diduga sudah diikuti sejak dari rumah, pada saat di parkiran rumah makan Cikini, orang tersebut menghajar dengan batu dan benda tumpul lainnya," ujarnya.

Usai melakukan pengeroyokan dan pemukulan, kemudian pelaku kabur menggunakan sepeda motor. Peristiwa itu pun langsung dilaporkan Haris ke Polsek Menteng, Jakarta Pusat.

Dilansir dari laman cnnindonesia, Kanit Reskrim Polsek Menteng Kompol Alvin Pratama menyebutkan bahwa korban bernama Haris Pertama telah membuat laporan terkait pemukulan terhadap dirinya oleh OTK.

"Iya benar, korban telah melapor dan kita masih cek," kata Alvin, Senin (21/2).

Adapun akibat pemukulan itu, korban mengalami luka-luka di bagian kepala dan wajah.
Hingga berita ini ditulis, Haris masih menjalani perawatan di RSCM, Jakarta Pusat.(bh/amp)


 
Berita Terkait KNPI
 
KNPI: Selain Sewenang-wenang Menahan Zhang Bangcun, Ditjen Imigrasi Diduga 'Alih Profesi' sebagai Penagih Utang Investor
 
Ketum La Ode Umar Bonte Dorong Pemerintah Segera Ambil Sikap Menyatukan KNPI
 
Sekjen KNPI Ahmad Fauzan dan 3 Orang Diperiksa Polda Metro sebagai Saksi Pelapor
 
Polisi Tangkap 3 dari 5 Pelaku Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama
 
Ketum KNPI Haris Pertama Dipukuli OTK di Kawasan Cikini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]