Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Virus Corona
Ketum KNPI: Pesta Yang Dihadiri Raffi Ahmad dan Ahok Sangat Tidak Elok
2021-01-18 07:00:16

Tampak foto Viral Raffi Ahmad di twitter.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pesta ulang tahun bos perusahaan makanan cepat saji yang dihadiri selebriti Raffi Ahmad dan Komisaris Utama BUMN PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan sejumlah selebritis lainnya merupakan hal yang tidak elok digelar saat Pemerintah menerapkan pengetatan setelah Pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) di Jawa-Bali saat pandemi Covid-19.

Begitu kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Haris Pertama kepada wartawan, Minggu (17/1).

Baginya pesta yang dilakukan kelompok selebritas itu telah bertolak belakang dengan usaha masyarakat kecil yang terus dipaksa untuk membatasi aktivitas dan berkerumun.

"KNPI sangat menyayangkan, di tengah pandemi seperti sekarang, mereka malah merayakan pesta. Ini sangat tidak elok. Masyarakat yang ingin melangsungkan pesta pernikahannya saja selalu dilarang dan hingga sekarang masih dibatasi," tegasnya.

Politisi Golkar ini mengingatkan bahwa pemerintah sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejak 11 Januari hingga 25 Januari. Untuk itu, semua harus taat pada apa yang telah ditetapkan pemerintah untuk saling membantu memutus rantai corona.

"Ini ngadain pesta-pesta di saat Jakarta sedang tingginya kasus harian Covid-19. Bagaimana mau turun kasus di Jakarta, jika mereka-mereka ini melangsungkan pesta tanpa protokol yang ketat," kesalnya.

Atas alasan itu, Haris pertama meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melakukan tindakan tegas. Jangan sampai penegakan hukum tebang pilih di saat pandemi. Sebab hal itu justru akan membuat pandemi semakin berlarut di negeri ini.

"Oleh karena itu, KNPI mendesak Kapolda Metro untuk menegakan hukum dengan adil tanpa pilih kasih. Dan jangan sampai hukum kalah dengan pengusaha," tutupnya. (RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]