Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Muhammadiyah
Ketum: Muhammadiyah Akan Terus Berjihad Konstitusi
Monday 25 May 2015 22:10:47

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsudin saat di seminar dalam rangka menyambut Muktamar Muhammadiyah ke 47 di Makassar, Universitas Muhammadiyah Surabaya.(Foto: Istimewa)
SURABAYA, Berita HUKUM - Universitas Muhammadiyah Surabaya gelar seminar Pra-Muktamar Muhammadiyah ke 47 dengan mengusung tema rekontruksi paradigma pelayanan sosial Muhammadiyah, Minggu (17/5) lalu.

Kegiatan seminar tersebut sekaligus dalam rangka menyambut Muktamar Muhammadiyah ke 47 di Makassar, Universitas Muhammadiyah Surabaya. Serangkaian PraMuktamar Muhammadiyah ke 47 bedah buku juga di gelar dengan tema Membaca Muhammadiyah yang dilaksanakan pada, Senin (18/5).

Sementara itu dalam Seminar Pra Muktamar Muhammadiyah ke 47 di Universitas Muhammadiyah Surabaya ini, Ketua Umum (Ketum) PP Muhammadiyah, Din Syamsudin mengatakan saat seminar salah satu topik yang akan menjadi pembahasan adalah jihad konstitusi yang selama ini telah dilakukan Muhammadiyah selama ini yakni menolak menyerahkan harga bahan bakar minyak (BBM) ke dalam mekanisme pasar bebas.

“Kebijakan pemerintah dengan menaikan mengacu pada fluktuasi harga minyak dunia menurut kami itu bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Ditambahkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini bahwa harga bahan bakar minyak tidak boleh disesuaikan dengan harga minyak dunia.

“Maka kami berharap dan meminta perhatikan keputusan itu, karena ini prinsip konstitusi dan sebenarnya kami sudah melayangkan surat kepada Mahkamah Konstitusi untuk meminta penjelasan tinggal saja pemerintah tidak menyadari adanya keputusan itu atau akan mengabaikan keputusan konstitusi karena mengabaikan keputusan tersebut akan menyebabkan masyarakat dibawah susah,” ujarnya.

Hal tersebut dikarenakan adanya upaya pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk menyerahkan harga bahan bakar minyak ke dalam mekanisme pasar bebas. Dengan di batalkannya pasal UU Migas, maka secara praktis aturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

“Jika ada upaya pemerintah sudah tidak lagi mengindahkan keputusan MK maka secara tegas kita menolak menyerahkan harga bahan bakar minyak ke dalam mekanisme pasar bebas,” tukas Ketum PP Muhammadiyah dua periode ini.(dzar/muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Muhammadiyah
 
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
 
Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
 
Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
 
Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
 
106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]