Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Muhammadiyah
Ketua Umum Muhammadiyah Sambagi Antasari
Friday 23 Sep 2011 20:56:00

Antasari Azhar dan Din Syamsuddin (Foto: Media Indonesia)
*Din Syamsuddin yakin kebenaran akan terungkap

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menemui mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar di Lapas Kelas I Tangerang, Banten, Jumat (23/9). Kedatangannya itu untuk bersilahturrahmi.

Din datang menemui terpidana 18 tahun penjara itu, ditemani kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail. Mereka tiba di penjara itu pukul 14.35 WIB. Kepada wartawan, Din mengakui, kedatangannya untuk bersilaturahmi dengan Antasari. "Maksud yang kedua untuk memberi dukungan moril. Dan ketiga, dari awal saya bersimpati mengikuti kasus ini," ujar dia.

Usai bertemu Antasari tersebut, Din menyatakan, sejak kasus Antasari Azhar mencuat ke permukaan sudah merasa mantan ketua KPK itu telah terzalimi. "Dari awal, feeling saya, kesan saya terzalimi. Ingat, kasus Antasari itu menjadi pembicaraan ramai di masyarakat terkait masalah IT KPU dan saat itu juga Muhammadiyah membicarakan masalah IT KPU pada pelaksanaan pemilu 1999,” ujarnya.

Atas dasar itu, Din Syamsuddin merasa yakin bahwa jaksa senior itu diseret ke pengadilan, karena sikapnya yang berani melawan arus yang membuat tidak nyaman pihak-pihak tertentu. "Saat itu juga, PP Muhammadiyah meminta agar pelaksanaan pilpres itu dapat diperbaiki, karena itu merupakan hak sipil dan hak demokrasi. Kami sudah sejak awal mempersoalkan IT KPU tersebut," tandasnya.

Din menambahkan, saat KPK dipimpin oleh Antasari Azhar, benar-benar terlihat menjanjikan serius melakukan pemberantasan korupsi di Tanah Air. Tapi akibat keberaniannya itu, Antasari harus membayarnya dengan bui, meski sejumlah pihak telah merekayasa kasusnya itu. Namun, Din sangat salut dengan Antasari yang sejak awal tabah dan sabar menjalani proses hukum. Bahkan, dalam mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) dilakukannya sesuai aturan yang berlaku.

Pimpinan Muhammadiyah ini mengaku, sudah sejak lama untuk menjenguk Antasari. Tapi baru saat ini punya kesempatan untuk bertemu langsung. Dirinya pun sudah sejak lama kenal akrab dengan Antasari. “Antasari adalah sosok korban dari penzaliman. Saya yakin nanti smeua itu terungkap siapa (saja yang menzaliminya)," papar Din.

Din juga menceritakan, di dalam dirinya mengobrol akrab dengan Antasari. Ia banyak verita soal kehidupannya selama di dalam penjara. Bahkan, keduanya sempat menyantap nasi bungkus bersama. “Antasari banyak cerita soal penjara. Saya yakin pada saatnya semua kebenaran pasti akan terungkap,” tuturnya mengingatkan.(dbs/r17)


 
Berita Terkait Muhammadiyah
 
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
 
Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
 
Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
 
Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
 
106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]