Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
GP Ansor
Ketua Umum GP Ansor, Gus Yaqut: Jika Terbukti Bupati Fahmi Massiara HTI Jangan Dipilih
2020-08-27 08:00:34

Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pergerakan para anggota atau simpatisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ternyata masih bergeliat, dan memicu pertentangan di masyarakat.

Di satu sisi para anggota dan simpatisan HTI tetap bersikeras hanya dengan jalan Khilafah, cita-cita umat Islam akan terwujud, dan di sisi lain banyak masyarakat menentang dengan keteguhan prinsip, bahwa bangsa dan negara yang masih utuh ini sudah final, dalam ideologi Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.

HTI yang sudah jelas dilarang oleh pemerintah dan sesuai substansi hukum, ormas HTI dianggap melanggar larangan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang RI. Selain kerap memicu konflik di masyarakat, lantaran benturan dalam hal yang sangat prinsip dalam berbangsa dan bernegara.

Banyak dari kalangan nasionalis, para tokoh Islam, tokoh Agama, tokoh Masyarakat, tokoh Pemuda menganggap para anggota dan simpatisan HTI sangat minim pengetahuannya dalam sejarah bangsa ini, dimana banyak sudah pengorbanan nyawa dan darah para Kiai, Santri, para tokoh Nasionalis bahkan generasi sebelumnya ada yang gugur dalam usia muda, demi keutuhan bangsa dan negara ini dalam ideologi Pancasila.

Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas juga sudah menegaskan bahwa HTI sudah dilarang di Indonesia dan jangan lagi menyebarkan soal Khilafah.

Gus Yaqut, demikian sapaan akrabnya menerangkan kembali hal ini dalam menanggapi pertanyaan tentang Bupati Majene, Fahmi Massiara yang juga adalah anggota HTI bahkan Bupati petahan itu bersama istrinya adalah dewan penyantun HTI.

"Kalau terbukti dia (Fahmi Massiara) bergabung dengan HTI, rakyat Majene harus menolaknya dengan tidak memilih dia kembali," ujar Gus Yaqut kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/8).

"Kalau perlu, jika terbukti, KPUD tidak usah meloloskan pencalonannya," tegas Gus Yaqut yang juga akan memantau persoalan ini.

Sebelumnya Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus
Yahya mengatakan, bakal melakukan kroscek atau tabayyun, terkait masalah Bupati Majene Fahmi Massiara adalah anggota HTI.

"Nanti saya akan tanyakan terlebih dahulu ya, ke teman-teman di Majane," ujar mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) ini.

Untuk diketahui Hizbut Tahrir di banyak negara sudah dilarang, di Arab Saudi sudah dibubarkan di era King Abdulaziz, di Mesir. dibubarkan tahun 1974 lantaran upaya kudeta, di Suriah dibubarkan tahun 1998, di Turki Dibubarkan tahun 2004, di Rusia dibubarkan tahun 2003 di Jerman dibubarkan tahun 2003, di Malaysia dibubarkan tahun 2015, di Yordania dibubarkan tahun 1953.(bh/mdb)


 
Berita Terkait GP Ansor
 
Ketum GP Ansor Sebut Tak Pernah Bubarkan Pengajian Ustadz Syafiq Riza Basalamah
 
Ketua Umum GP Ansor, Gus Yaqut: Jika Terbukti Bupati Fahmi Massiara HTI Jangan Dipilih
 
Pernah Tolak UAS, Ketua GP Ansor Jepara Terciduk Bawa Bini Orang ke Hotel
 
Masyarakat Harus Lihat Peluang Baik dalam Penggunaan Teknologi Informasi
 
GP Ansor Gelar Kirab Satu Negeri 2018
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]