Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
UMP
Ketua SPN M Halili: Jangan Tunda Lagi UMP DKI Jakarta
Saturday 05 Jan 2013 00:47:27

Ketua Serikat Pekerja Nasional Jakarta Utara, M. Halili SH.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo diminta bersikap hati-hati terkait permohonan penundaan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah di ajukan beberapa pengusaha dari Kawasan Beriket Nusantara Cakung, apalagi dipastikan tandatangan yang dikumpulkan dan diserahkan pihak pengusaha dengan paksaan dan ancaman serta tidak disertakan tandatangan serikat buruh.

Hal ini terungkap ketika Ketua Serikat Pekerja Nusantara Jakarta Utara, M Halili SH saat ditemui pewarta BeritaHUKUM.com di kawasan Berikat Nusantara Cakung, M Halili menjelaskan pada intinya kita menghormati karena ada peluang untuk pengusaha menunda UMP, namun dari kebutuhan buruh saat ini, tidak bisa lagi ditunda-tunda, karena daya beli buruh tidak mencukupi kalau ditunda, terang Halili.

"Belum dibayarkan UMP yang baru TDL sudah naik, Gas juga naik, semua kan mencekik leher buruh," ujarnya.

Dimana saat ini HRD perusahaan di KBN Cakung secara paksa mengumpulkan tandatangan para buruh untuk mengajukan salah satu syarat penundaan UMP ke Balai Kota, ini tidak bisa dibiarkan, lagipula tidak ada tandatangan dari serikat buruh yang disertakan kalau pun ada itu pemalsuan dan akan kami pidanakan.

"Hari Senin (7/1), saya akan datang ke Balai Kota bertemu Jokowi untuk menyerahkan tanda tangan asli kami penolakan dari tandataagan yang dipaksakan oleh HRD di KBN Cakung, kami masih percaya dengan pemerintahan DKI Jakarta dan kami yakin perusahaan masih sanggup dengan UMP yang sudah ditetapkan, jangan paksa kami melakukan aksi mogok besar-besaran," tegas Halili.

Yang sudah saya ambil tandatangan penolakan penundaan UMP dari 14-17 perusahaan, "saya yakin masih banyak tandatangan yang saya serahkan nanti kepada Joko Widodo, karena yang saya tahu tidak ada tandatangan dari serikat pekerja, dan itu merupakan persyaratan bila ini kurang. Dan jangan main-main dengan persyaratan ini, serta jangan permainkan kami buruh yang sudah lelah menanti hak kami selayaknya," pungkas Halili.(bhc/put)


 
Berita Terkait UMP
 
Upah Minimum Tak Sebanding Kenaikan Harga Barang Pokok
 
Muhaimin: 47 Perusahaan Dikabulkan Penundaan UMP 2013 oleh Gubernur
 
Buruh Terus Melawan Penangguhan Upah dan Aksi Premanisme
 
Ketua SPN M Halili: Jangan Tunda Lagi UMP DKI Jakarta
 
Ini Pendapat Jokowi Terkait Penangguhan Kenaikan UMP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]