Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
KAMI
Ketua ProDEM: Kelahiran KAMI Tanda Makin Banyak Yang Kehilangan Harapan Pada Jokowi
2020-08-12 16:21:25

Ilustrasi. Suasana saat acara perkenalan pembentukan KAMI.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) menyambut baik kehadiran Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang telah diperkenalkan ke publik pada pekan lalu.

Apalagi, garis besar perjuangan serupa dengan apa yang selama ini diperjuangkan ProDEM, yaitu menyelamatkan Indonesia dari jurang kehancuran.

"ProDEM senang dengan kelahiran KAMI, karena menunjukan semakin banyak yang sudah kehilangan harapan terhadap kepemimpinan Jokowi," ujarnya Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule kepada redaksi, Rabu (12/8).


Iwan Sumule berharap KAMI bisa konsisten dengan apa yang pernah disampaikan ke publik, khususnya untuk fokus dalam isu-isu perlawanan terhadap segala sesuatu yang membuat kiblat bangsa melenceng.

"Semoga KAMI bisa konsisten dan lebih fokus dalam isu-isu perlawanan," harapnya.

Iwan Sumule lantas mengurai bahwa kepemimpinan Jokowi saat ini sudah tidak lagi memberi harapan kepada rakyat. Terlebih ekonomi bangsa yang dijanjikan meroket justru nyungsep hingga ke angka minus (-) 5,3 persen di kuartal II 2020.

Belum lagi sebaran wabah corona yang juga melandai di tanah air, yang membuat rakyat harus terus bergelut dengan dampak kesehatan dan ekonomi yang ditimbulkan.

"Apapun kebijakan pemerintahan Jokowi hari ini tak ada yang memberi dampak perbaikan, terutama terhadap perbaikan ekonomi rakyat dan negara," kesal Iwan Sumule mengakhiri komentarnya.

Senbagaimana diketahui, puluhan tokoh politik nasional hadir saat deklarasi KAMI beberapa wakltu lalu diantaranya; Prof Din Syamsuddin, Refly Harun, MS. Kaban, Ichsanuddin Noorsy, Abdullah Hehamahua, Jumhur Hidayat Syahganda Nainggolan, Rocky Gerung, Edwin Seokawati.

Seain itu, Rochmat Wahab, Kwik Kian Gie, Said Didu, Muhammad Sidik, Habib Muchsin Al-Atas, Ahmad Yani, M. Hatta Taliwang, Murah Sumirat, Edy Mulyadi, dan beberapa tokoh lainnya.(RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait KAMI
 
Polisi: Benda Mencurigakan di dekat Rumah Petinggi KAMI adalah Bom Palsu
 
Bareskrim Rampungkan Berkas Petinggi KAMI di Jakarta dan Medan Terkait Demo Tolak Omnibus Law
 
KAMI Protes Keras Polisi Tembak Mati 6 Anggota FPI, KAMI Tuntut Jokowi Bentuk Tim Independen
 
Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo: TNI Terlihat Seperti Era Orde Baru
 
Sudah Siapkan Koper, Akankah Din Syamsuddin Ditangkap?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]