Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BANSOS
Ketua PN Bandung Diperiksa KPK Terkait Suap Hakim
Monday 22 Apr 2013 13:04:28

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Singih Budi Prakoso, Ketua Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/4) terkait dugaan suap di PN Bandung. Ia diperiksa sebagai saksi tersangka Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono.

Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK mengatakan, Singgih Budi Prakoso akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ST (Setyabudi Tejocahyono). Diperiksanya Ketua PN Bandung itu sebagai upaya menindaklanjuti kasus yang mencuat lewat Operasi Tangkap Tangtan (OTT).

"Ya diperiksa sebagai saksi untuk ST (Setyabudi Tejocahyono)," kata Priharsa saat dikonfirmasi. Seperti diketahui, kasus ini merupakan hasil OTT yang dilakukan KPK. Hasilnya, KPK berhasil menangkap Setyabudi yang merupakan ketua hakim dalam penanganan perkara kasus Bansos di Bandung.

Nah, dalam menangani kasus itulah, Setyabudi diduga menerima suap agar menghukum ringan para terdakwa kasus Bansos itu.

Tidak hanya Ketua PN Bandung yang diperiksa KPK hari ini. Lembaga superbodi itu juga menjadwalkan, Hakim Marni Emmy Mustafa, juga mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Sareh Wiyono, dan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat CH Kristi Purnawiwulan.

Semua saksi itu akan diperiksa sebagai saksi Setyabudi. "Semuanya saksi untuk ST," terang Priharsa.

CH Kristi Purnawiwulan, tampak sudah memenuhi penggilan KPK. Namun, saat disinggung apakah dirinya terlibat dalam menangani kasus yang sedang membelit teman sesama Hakim, ia membantah jika dirinya mengetahui penanganan kasus Bantuan Sosial tersebut.

"Bukan, bukan, saya diperiksa sebagai Plt (pelaksana tugas)," katanya sambil masuk gedung KPK.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]