Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Penistaan Agama Islam
Ketua PBNU Nilai Penanganan Kasus Ahok Lamban
2016-11-13 07:16:59

Ilustrasi. Tampak para tokoh di atas Mobil Komando pada saat mengikuti Demonstrasi Aksi Bela Islam jilid 2 di Jakarta, dengn jutaan massa pendemo, Jumat (4/11).(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Pengurus Besar Nadhatul Ulama Said Aqil Siroj menilai, penanganan kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lamban.

"Proses hukum harus segera, ini masih terbilang terlambat, tapi tetap harus diusut segera agar tidak menimbulkan emosi masyarakat banyak," kata Said diacara pembukaan Kompetisi Liga Santri Piala Gubernur Jawa Timur di Stadion Brawijaya Kediri, Jawa Timur, Sabtu (12/11) malam.

Said Aqil juga menyinggung perihal safari yang dilakukan Jokowi belakangan ini. Said menilai, Presiden seharusnya melakukan silaturahmi tidak dalam kondisi genting saja. "Jangan silaturahmi saat ada masalah genting saja ke NU, Muhammadiyah, tapi komunikasi harus tetap terjaga."

Jokowi harusnya bersyukur di Indonesia memiliki ormas Islam, yang ikut berperan menciptakan kondisi yang stabil di tengah masyarakat. "Alhamdulillah Indonesia punya ormas besar NU dan Muhammadiyah sebagai perekat, penyeimbang dan pemersatu ketika menghadapi kondisi yang buntu."

Presiden Jokowi sebelumnya menegaskan, safari yang dilakukan ke ormas dan aparat keamanan dilakukan untuk memastikan kesepahaman mengenai NKRI. NKRI menurut Jokowi harus dijaga bersama.

"Ini untuk memberikan penjelasan secara gamblang baik ke partai, baik juga ke ulama, para kiai, habaib, ustaz semuanya termasuk ke TNI dan Polri untuk memberikan penjelasan penjelasan, gambaran, betapa negara ini majemuk dan beragam," ujar Jokowi.

Jokowi memulai kunjungannya dengan menemui prajurit TNI di Mabes AD, kemudian kantor PBNU. Safari dilanjutkan keesokan harinya dengan menemui perwira polisi di PTIK dan setelahnya berkunjung ke kantor PP Muhammadiyah. Jokowi kemudian mengundang sejumlah ormas muslim ke Istana, mendatangi Markas Kopassus, Mako Brimob serta menemui prajurit Marinir.(Wisnu/aktual/bh/sya)


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]