Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
Ketua OJK Diperiksa KPK Terkait Keputusanya Menyetujui Rapat KKSK Bank Century
Wednesday 02 Oct 2013 00:27:09

Muliaman D Hadad sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Selepas diperiksa sekitar 9 jam Muliaman D Hadad, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tepat pukul 19:00 Wib keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dikawal beberapa orang ajudanya.

Muliaman D Hadad diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Mantan Deputi Bank Indonesia, pemangilanya kali ini sebagai Saksi, untuk proses pemberian dana (FPJP) tahap awal sebesar Rp 689 miliar, dalam rapat yang diputus oleh Komite Kestabilan Sektor Keuangan (KKSK), dan Muliaman membenarkanya.

"Saya dipanggil untuk saksi pak Budi Mulya, saya klarifikasi beberapa hal terkait dengan beberapa pertemuan, dan kemudian beberapa rapat," ujar Muliaman.

Apakah pemeriksaan termaksud dalam rapat KKSK ?

"salah satunya iya, menyerempet ke KKSK," ujar Muliaman.

Dijelasknya lebih lanjut, seluruh pemeriksaannya hari ini belum selesai.

"itu juga masih akan berlanjut, sebab nanti juga akan dieksplor lagi. Tapi salah satunya iya, KKSK," ujarnya dengan penuh menyakinkan.

Apakah sikap bapak pada saat itu yang di rapat KKSK, bapak setuju bahwa Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik dan patut diberi FPJP?

"ya, artinya itukan nanti diputuskan oleh KKSK," ujarnya kembali.

Namun sikap bapak pribadi dalam rapat KKSK gimana?

"ya, kita menenggarai bahwa itu adalah berdampak sistemik," pungkas Muliaman.

Selanjutnya, Muliaman berlalu dan memasuki, mobil yang telah menantinya dengan pengawalan dari beberapa orang ajudanya.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap Muliaman, KPK pada hari ini juga memeriksa Darmin Nasution mantan Gubernur BI, serta memeriksa Sugiharto Kusumo Atmodjo, Manager IT operation support Bank Mutiara, lalu Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan
Besari, mantan kepala divisi pelaksanaan resolusi Bank LPS.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]