Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pemilu
Ketua MPR: Mari Ciptakan Pemilu yang Damai dan Menggembirakan
2019-03-20 09:00:04

JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menerima ratusan masa Aksi yang menuntut adanya calon presiden Independen pada pemilu serentak 17 April 2019. Pertemuan itu berlangsung di pintu gerbang kompleks parlemen Jl. Jenderal Gatot Soebroto Jakarta Pusat, Senin (18/3).

Masa aksi berasal dari Komunitas Tikus Pithi Hanata Baris. Mereka menggunakan Kaos hitam bertuliskan Yen Ora Mas Tuntas Ora. Dalam tuntutannya mereka meminta MPR melaksanakan sidang istimewa untuk memberi jalan bagi lahirnya Calon Presiden Independen.

Pada kesempatan itu masa aksi mengajukan Tiga Tuntutan Nusantara, Tritura yang berisi kembalinya tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kembalinya kedaulatan di tangan rakyat yang sebenarnya melalui dibukanya jalur independen dalam pencalonan Pilpres, Anggota DPR dan Anggota MPR. Serta terwujudnya masyarakat gemah Ripah loh jinawi, Tata Titi Tentram Kerta Raharja, tercukupinya sandang pangan papan secara riil.

Menjawab tuntutan aksi, Zulkifli menyampaikan terima kasih, karena para pendemo telah datang ke kompleks parlemen di Senayan Jakarta dengan penuh kedamaian. Kedatangan mereka patut dihargai, karena masa aksi mau meninggalkan pekerjaan, keluarga dan menggunakan ongkos sendiri.

Saat ini, kata Zulkifli, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya membolehkan calon presiden yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik. Berbeda dengan Bupati dan gubernur, yang boleh dari calon independen.

"Tetapi bukan tidak mungkin ada capres independen, namun harus dibicarakan lebih lanjut. Caranya harus mengubah UUD terlebih dahulu", kata Zulkifli Hasan menambahkan.

Pada kesempatan itu, Zulkifli menambahkan, sekarang adalah tahun politik. Karena itu semua pihak harus menjaga perdamaian dan persatuan. Demokrasi, menurut pria asal Lampung itu, merupakan pemilihan biasa yang diselenggarakan setiap lima tahun. Karena itu tidak boleh ada keributan.

"Kita memilih diantara teman sendiri. Kita bukan menghadapi Belanda, tapi kita berhadapan dengan sesama anak bangsa. Karena itu mari ciptakan pemilu yang menggembirakan, damai dan menyenangkan", kata Zulkifli lagi.(MPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemilu
 
• Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
• PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
• Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
• DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
• Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]