Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Mahfud MD
Ketua MK: Kinerja MK 2012 Meningkat
Friday 04 Jan 2013 08:39:20

Ilustrasi, Mahfud MD.(Foto: BeritaHUKUM.com/zul)
JAKARTA, Berita HUKUM - Selama 2012, Mahkamah Konstitusi sudah menangani pengujian undang-undang sebanyak 169 perkara. Jika dipersentasekan, maka pada 2012, kinerja mencapai 57%. Hal ini menunjukan peningkatan dari tahun sebelumnya (2011) yang hanya mencapai 50,8%. Demikian pernyataan yang diungkapkan Ketua MK Moh. Mahfud MD ketika menggelar konferensi pers yang berlangsung pada Kamis (3/1) di Aula Gedung MK.

“Perkara yang sudah diputus MK pada 2012 sebanyak 97 perkara dari 169 perkara uang masuk. Ada 18 perkara yang sudah diputus, namun belum dibacakan karena terbentur cuti bersama Tahun Baru, maka baru akan diucapkan esok. Dengan demikian, jika persentase kinerja MK pada 2011 sebesar 50,8%%, maka pada 2012 ini menjadi 57%,” ujar Mahfud di hadapan para pegawai MK dan para wartawan.

Menurut Mahfud, rata-rata dalam lima tahun terakhir selama 2008–2013, sebanyak 24,46% perkara dikabulkan oleh MK. Kemudian sebesar 79,56% perkara ada yang ditolak atau tidak dapat diterima. “Pada 2012, permohonan yang dikabulkan atau merupakan kesalahan undang-undang meningkat hingga mencapai angka 31%,” jelas Mahfud.

Penyampaian laporan kinerja MK selama setahun ini merupakan rutinitas tahunan MK sebagai bagian keterbukaan publik. Dalam kesempatan itu pula, Mahfud mengungkapkan beberapa putusan MK yang menarik perhatian publik, seperti putusan pengujian UU Migas terkait keberadaan BP Migas yang inkonstitusional dan tidak mengikat.

“MK menilai keberadaan BP Migas merupakan inefisiensi. Lalu, ada pertanyaan apa dengan pembubaran BP Migas, MK dapat menjamin adanya efisiensi. Yang pasti adalah jika tetap dikelola oleh BP Migas, maka akan tetap terjadi inefisiensi. Selain itu, keberadaan BP Migas bertentangan dengan UUD1945 karena negara harus mengelola sumber daya alam sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” papar Mahfud.(mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Mahfud MD
 
Alasan Mahfud MD Terima Permintaan Prabowo Gabung dengan Komisi Reformasi Kepolisian
 
Mahfud MD Tetap Maju pada Bursa Capres dan Cawapres
 
Mahfud MD Capres Pilihan Santri
 
Mahfud MD Luncurkan Buku: 'Bersih dan Membersihkan'
 
Mahfud MD: Ada 3 Gerakan Berbahaya Beroperasi di Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]