Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 

Ketua MA Prediksi Penanganan Perkara Bakal Melorot
Friday 05 Aug 2011 23:46:08

BeritaHUKUM.com/riz
JAKARTA- Tidak terpenuhinya target ideal jumlah hakim agung sebanyak 60 hakim agung, mengancam kinerja penanganan perkara Mahkamah Agung (MA) pada 2011 ini. Apalagi dalam tahun ini akan mulai diterapkan kebijakan sistem kamar. Padahal, pada 2010 lalu sebelum diterapkannya kebijakan itu, MA berhasil menangani hingga 13.800 perkara. Jumlah ini tertinggi selama MA ada.

Kurangnya jumlah hakim agung sudah pasti berdampak pada penanganan perkara yang menerapkan sistem kamar. Penanganan perkara bisa lebih rendah dari tahun lalu. MA pada 2010 lalu memutus 13.800 perkara dan itu jumlah tertinggi sepanjang sejarah,” kata Ketua MA Harifin Andi Tumpa kepada wartawan di Gedung MA, Jakarta, Jumat (5/8).

Seperti diketahui, pemberlakuan pembagian kamar perkara (sistem kamar) akan dilaksanakan mulai Agustus ini. Tujuan pembagian kamar perkara adalah mengembangkan kepakaran dan keahlian hakim dalam mengadili perkara. Selain itu, sistem ini juga dapat meningkatkan produktifitas dalam pemeriksaan perkara, mengurangi disparitas putusan dan memudahkan pengawasan.

Dalam masing-masing kamar dapat juga diadakan subkamar, terutama pada perkara yang mensyaratkan adanya hakim ad hoc. Subkamar ini dapat diadakan pada perkara, seperti korupsi, pengadilan hubungan internasional, hak asasi manusia dan lainnya. Sistem kamar ini harus diikuti kebijakan pembatasan perkara yang masuk ke MA.

Dalam kesempatan ini, Harifin mengatakan, hingga Juli lalu, penanganan perkara di MA masih pada jalurnya dengan menyelesaikan sekitar 7000 ribu perkara. Namun, keadaan ini bisa drastis berubah seiring dengan penerapan sistem kamar pada September atau Oktober nanti. "Paling tidak kami perkirakan tiga bulan bila tidak ada keseimbangan jumlah perkara yang masuk dengan jumlah hakimnya. Itu adalah efek dari penerapan sistem kamar," jelasnya.

Sebelumnya, dalam eeleksi calon hakim agung yang dilakukan Komisi Yudisial (KY), ternyata hanya menghasilkan 18 calon hakim agung untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI. Dipastikan, DPR hanya mencari 1;3 hakim agung dari jumlah itu, yakni 6 orang. Padahal, di tahun ini setidaknya kebutuhan MA adalah mendapatkan 10 hakim agung baru.

Dukung Pegawai MA
Pada bagian lain, Harifin juga menyatakan dukungannya bagi seorang pegawai outsourcing di MA, Egi Sutjiati untuk bisa melaju dan lolos dalam seleksi calon pimpinan KPK. Egi merupakan pekerja outsourcing di MA dari kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Kehadirannya, dianggap Harifin sangat membantu pembaruan peradilan di MA.

"Kehadirannya sangat membantu MA dalam melakukan pembaruan. Dia bukan karyawan organik tapi outsourcing. Sifatnya bantu MA, saya kira kalau berhasil sangat bagus. Saya dukung dan doakan untuk dia,” ujar pucuk pimpinan peradilan tertinggi di Indonesia ini.

Egi sendiri merupakan Asisten Teknis MA dan Pengadilan Negeri Kepanjen pada 2011. Riwayat akademiknya adalah S2 Master of Development Administration The Australian National University lulus 2003. Egi diketahui masuk dalam 10 calon pimpinan KPK yang lolos seleksi tahap ketiga profile assessment.(wmr)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]