Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Komisi Yudisial
Ketua MA Indikasikan Tolak Rekomendasi KY
Friday 12 Aug 2011 18:35:31

Ketua MA Harifin A Tumpa (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Rekomendasi Komisi Yudisial (KY) mengenai adanya pelanggaran kode etik dan perilaku majelis hakim hakim yang menangani kasus Antasari Azhar, belum tentu akan ditindak lanjuti Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, hakim dalam memutus perkara memiliki kebebasan yang dijamin dalam UU (judicial immunity).

Hal ini tersirat dari pernyataan Ketua MA Harifin A Tumpa kepada wartawan di gedung MA, Jakarta, Jumat (12/8). Namun, ia mengakui, pihaknya belum menerima salinan rekomendasi Ky tersebut. "Kami memang belum menerima rekomendasinya. Kami perlu melihat dulu alasannya apa. Kalau alasannya itu menyangkut putusan hakim, MA akan menolak. Sebab, hakim itu mempunyai judicial immunity," ujarnya.

Sebelumnya, KY dalam rekomendasinya telah menemukan ada pelanggaran kode etik oleh anggota majelis hakim yang memproses perkara Antasari di tingkat pertama, yakni Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo, dan Nugroho Setiadji. Ketiganya adalah hakim yang memeriksa perkara Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis tidak memasukan fakta serta bukti yang meringankan Antasai dalam pertimbangannya.

Menurut Harifin, apa yang telah diputuskan hakim adalah keyakinan hakim yang dijamin dengan hak imunitas tersebut. Pengabaian bukti yang dilakukan oleh majelis hakim, sebagaimana diberitakan ada terbukti dalam pemeriksaan KY, itu merupakan proses yang menyangkut putusan hakim. "Bukti-bukti itu merupakan suatu rangkaian yang berujung pada putusan. Kalau itu sudah diputuskan hakim, maka itu bagian dari hak immunity yang berlaku secara universal," jelas Harifin.

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan, sanksi nonpalu yang diberikan kepada tiga hakim itu tidak cukup. KY harus segera mengajukan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) kepada MA untuk mengusut kasus itu lebih lanjut. “MKH harus dibentuk untuk menemukan pelanggaran kode etik yang tidak bisa dianggap remeh. Ini pelajaran yang pantas didalami,” tegas dia.

Kode etik, menurut Nasir, merupakan mahkota moral para hakim. Pelanggaran itu berbahaya ketimbang pelanggaran lainnya. Apalagi, kasus yang ditangani merupakan kasus besar. Pelanggaran kode etik adalah awal dari pelanggaran lain yang memiliki dampak kepada persoalan lain. “MA harus mengantisipasi dengan mendalami para hakim tadi, jangan sampai pelanggaran itu terbukti di kemudian hari,” tandasnya.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail menegaskan, rekomendasi Y takkan digunakan sebagai bukyi baru (novum) untuk disertakan dalam peninjauan kembali (PK) ke MA. Alasannya, rekomendasi tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan perkara. Untuk itu tak bisa dipakai untuk novum. “Itu sudah post-factum dan tidak terkait perkara. Putusan KY itu hanya menyangkut proses sidang. Tapi rekomendasi KY itu harus menjadi perhatian majelis PK nanti,” kata Maqdir.(mic/wmr/bie/irw)


 
Berita Terkait Komisi Yudisial
 
Pesan Haedar Nashir kepada Kader Muhammadiyah yang Terpilih Menjadi Ketua KY
 
Ketua MPR Sepakat Dilakukan Penguatan Peran Komisi Yudisial
 
Dosen UMS Jadi Ketua Komisi Yudisial, Busyro: Contohlah Khalifah Abu Bakar RA
 
Komisioner KY Gugat UU KY dan UU MA
 
Lima Calon Anggota KY Disahkan Rapat Paripurna DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]