Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Ketua Komisi VIII DPR: Istilah 'New Normal' Dinilai Tidak Tepat
2020-07-13 16:02:22

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.(Foto: Azka/mr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menilai penggunaan istilah new normal yang kini digunakan oleh Pemerintah selama pandemi virus Corona (Covid-19) tidak tepat. Menurutnya, istilah ini sulit dipahami oleh masyarakat, yang mengakibatkan meningkatnya kasus penyebaran Covid-19 di sejumlah wilayah Indonesia.

"Istilah new normal kurang tepat, karena masih banyak masyarakat tidak mengerti (istilah ini). Seharusnya Pemerintah bisa menggunakan kata-kata yang lebih mudah dipahami," saran Yandri saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo beserta jajaran di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (13/7).

Yandri mengatakan, banyak masyarakat yang menganggap istilah new normal sebagai normal seperti biasa, tanpa memperhatikan protokol kesehatan yang telah dikeluarkan Pemerintah.

"Masyarakat itu anggap new normal sebagai normal seperti biasa. Mereka pergi belanja seperti ke pasar dan lainnya tanpa protokol yang sudah ditetapkan. Makanya semakin banyak yang tertular dalam situasi seperti ini," kritik politisi F-PAN tersebut.

Yandri menyampaikan keadaan normal baru di tengah pandemi memang diperlukan agar perekonomian tetap terjaga, namun Pemerintah juga harus mencari cara agar kasus penularan tidak semakin meningkat.

"Di satu sisi kita ingin perekonomian tidak hancur, tidak ada PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), dan lainnya, namun kita juga mau kasus penularannya itu turun, tidak meningkat. Pemerintah harus mencari cara agar hal ini dapat segera diselesaikan," pesan legislator daerah pemilihan (dapil) Banten III itu.(tn/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]