Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus BLBI
Ketua Kamar TUN: Pengadilan Jangan Cari-cari Kesalahan Satgas BLBI
2023-08-16 21:26:37

JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA, Hakim Agung Yulius, kembali menegaskan pihaknya siap membantu upaya pengembalian uang negara terkait dengan BLBI. Yulius meminta semua obligor mengembalikan utangnya. Sebab yang namanya utang harus dikembalikan.

"BLBI ini masalah utang piutang. Antara debitur dan kreditur. Bagi saya utang ya utang, maka utang harus dibayar," kata Yulius, kepada media usai memberikan orasi hukum dalam acara Orientasi Kehidupan Kampus atau OKK UI 2023 "Langkah Penuh Makna" di Balairung Kampus UI, Depok, Senin (14/8).

Dia juga mengingatkan lembaga pengadilan TUN tidak boleh mencari-cari kesalahan Satgas BLBI yang digugat obligor/debitur dalam menguji prosedur. Kalaupun ditemukan kesalahan kecil yang tidak bersifat substansi atau tidak signifikan, tidak perlu dilakukan pembatalan keputusan pemerintah melainkan cukup dilakukan koreksi administratif.

"Pesan saya (untuk para hakim TUN), jangan cari-cari kesalahan, masalah prosedur, administrasi, bisa diperbaiki, disempurnakan saja," terangnya.

Ketua Kamar TUN menegaskan agar obligor/debitur jujur terkait aset yang telah dan akan diserahkan. Sehingga aset yang diserahkan tidak bermasalah sebagaimana perjanjian MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement).
"Utang kepada negara wajib dibayar, dan aset yang diserahkan harus clear karena itu inti perjanjian MSAA," tegas Yulius.

Jika aset yang diserahkan ternyata bermasalah (tidak clear and clean), dia menyebut obligor telah melakukan pembohongan ke negara dan bisa dipidana. "Kepada para obligor pesan saya, jujur dengan aset yang dikembalikan kepada negara," tambahnya.

Dia berharap tiga lembaga negara baik Eksekutif melalui Satgas, legislatif melalui Pansus DPD, dan terakhir yudikatif melalui Kamar TUN MA untuk saling menguatkan dalam upaya mengembalikan aset negara yang dikemplang obligor BLBI.

"Lebih baik kita kerja sama, kita saling menguatkan. Jangan sampai satu persoalan menjadi persoalan bagi lembaga lain. Jadi harus saling menunjang," tandas Yulius.

Kerja sama ketiga lembaga disebut penting mengingat selama kurang lebih 25 tahun negara bermurah hati kepada obligor. Kini saatnya negara mendapatkan kembali haknya melalui pelunasan utang atau penyitaan aset obligor atau debitur.

Yulius juga menanggapi Satgas BLBI berkali-kali kalah di pengadilan terkait dengan penyitaan aset, meski beberapa juga menang. Misalnya obligor Trijono Gondukosumo yang gugatannya menang di PTUN Jakarta hingga di tingkat banding.
Juga gugatan Irjanto Ongko atas sita aset yang dikaitkan dengan bank umum nasional dan Kaharuddin Ongko. Demikian pula gugatan PT Bogor Raya Development (BRD) atas sita aset yang diyakini terkait PT Bank Asia Pasific (Aspec) atas nama Setiawan Harjono (besan Setya Novanto) dan Hendarawan Harjono.

"Kita akan periksa dan petimbangkan lagi. Sebab semua perkara bermuara di MA. MA dalam hal ini tidak bisa intervensi hakim. Namun kalau ada yang kurang diperbaiki dan disempurnakan saja," kata Yulius.(rls/bh/amp)


 
Berita Terkait Kasus BLBI
 
• Mega Skandal Korupsi Perbankan di Vietnam Mirip Kasus BLBI di Indonesia
 
• Bukan Isapan Jempol, Ketua TUN MA Buktikan Tekad Bantu Kembalikan 2 Triliun Dana BLBI
 
• Ketua Kamar TUN: Pengadilan Jangan Cari-cari Kesalahan Satgas BLBI
 
• Pernyataan Hakim Agung Yulius jadi Penunjuk Arah Kerja Satgas BLBI dan Pansus DPD
 
• Satgas BLBI Harus Tagih Dana BLBI Rp110,4 Triliun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]