Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Hukum
Ketua KY: Sistem Hukum di Indonesia Masih Diperalat oleh Pemburu Rente
2017-04-09 07:50:57

Ketua Komisi Yudisial RI periode 2015-2020, Prof. Aidul Fitriciada Azhari.(Foto: Istimewa)
BANTUL, Berita HUKUM - Sistem demokrasi di Indonesia saat ini tidak bergerak ke arah penguatan kedaulatan rakyat, melainkan ke arah penguasa modal. Penguasaan negara ini dilakukan melalui pembentukan infrastruktur hukum dan kebijakan yang memberikan ruang bagi beroperasinya kekuatan modal melalui sistem demokrasi yang terbuka dan kompetitif. Pada dasarnya tidak ada permasalahan dengan sistem tersebut, namun tendensi permasalahan bisa muncul apabila pilihan sistem demokrasi pada demokrasi elektoral (pemilihan pada pemilu) hanya melanggengkan perburuan rente oleh para elit politik yang dikendalikan secara kuat oleh kekuatan modal.

Hal tersebut yang dipaparkan oleh Ketua Komisi Yudisial (Ketua KY) RI periode 2015-2020, Prof. Aidul Fitriciada Azhari, saat menyampaikan dalam seminar yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), yang bertajuk "Tantangan Penegakan Hukum Menuju Indonesia Berkemajuan" Sabtu (8/4) di Amphi Teater Pasca Sarjana UMY lantai 4.

"Hukum di Indonesia saat ini tidak bergerak kepada masyarakat, melainkan kepada kekuatan modal yang akhirnya menguasai hampir semua lini kehidupan masyarakat. Sistem demokrasi elektoral telah menciptakan relasi dalam kehidupan politik, layaknya pasar bebas dalam kehidupan ekonomi. Di tengah ketimpangan ekonomi tentu saja para pemilik modal mampu mempengaruhi pasar, dan menentukan produk politik mana yang akan dibeli oleh pemilih," papar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta tersebut.

Prof. Aidul mengatakan lebih lanjut, para politisi yang berkuasa di badan eksekutif dan legislatif pada saat ini tidak lagi berasal dari kalangan militer seperti masa orde baru, dan juga tidak berasal dari kalangan politisi karir yang memiliki komitmen ideologi yang kuat seperti pada masa orde lama, akan tetapi berasal dari pengusaha maupun figur yang memiliki akses kepada pemilik modal.

"Tidak heran bila banyak kebijakan negara dan pemerintahan yang hanya menguntungkan segelintir elit dan pemilik modal, yang hanya menguntungkan kepentingan ekonomi bagi mereka. Kondisi ini menyebabkan hukum hanya diperalat sebagai instrumen bagi pemburu rente untuk memperkaya dirinya sendiri. Situasi saat ini tidak lebih baik dibandingkan era Orba yang masih menyisakan kekuatan negara untuk menandingi penguasa modal," jelasnya.

Pendekatan hukum menjadi elemen penting untuk mencapai Indonesia berkemajuan. Dalam penjelasan Prof. Aidul, pencapaian tersebut sulit dicapai jika hukum di Indonesia dikuasai oleh kekuatan modal. "Agar Indonesia berkemajuan dapat terwujud, diharapkan negara punya peran untuk mengendalikan kekuatan pemodal dan meredistribusikan kekayaan, sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Jika negara tidak mampu, penegakan hukum dan demokrasi tidak akan berjalan dengan baik," ujarnya.

Dalam mewujudkan demokrasi agar tidak tunduk pada kekuatan modal, Prof. Aidul menyebutkan bahwa perlunya eksekutif yang kuat dan efektif, legislatif yang berwatak deliberatif yang kebijakannya sesuai dengan harapan rakyat, serta peradilan yang independen. "Implikasi dari pemerintahan yang kuat dan efektif itu akan menopang penegakan Negara hukum dan demokrasi. Jika pemerintah menerapkan tiga pilar perwujudan demokrasi, maka harapan cita-cita Negara Indonesia yang berkemajuan sebagaimana yang diamanahkan oleh UUD 45 dapat terwujud. Fungsi Negara juga harus diperkuat, agar dapat mengontrol elit dan memperkuat redistribusi kekayaan," ungkapnya.(adam/muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Hukum
 
• Pakar Hukum Pidana: 5 Tahun Terakhir Penegakan Hukum di Indonesia Belum Ideal
 
• Personel Puspen TNI Ikuti Penyuluhan Hukum
 
• Legislator Kritisi Penurunan Anggaran Program Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu
 
• Ketua KY: Sistem Hukum di Indonesia Masih Diperalat oleh Pemburu Rente
 
• Panglima TNI: Hukum Sebagai Panglima Bagi Prajurit TNI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]