Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Samarinda
Ketua KPU Kaltim Digugat Elvyanti - Bob Daud ke PTUN
Wednesday 26 Jun 2013 18:41:52

Jumpa Pers yang di gelar pasangan Elvianty Dwi Mas - Muhammad Bob Daud di sekretariat tim pemenngannya Kamis (30/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Bukan gertakan sambal atau omong besar yang dilakukan Calon Gubernur Kaltim 2013 - 2018 Kalimantan Timur (Kaltim) dari calon Independen Elvi Yanti Dwi Mas - Muhammad Bob Daud dalam verifikasi awal administrasi, yang menurut ketua KPU Kaltim Andi Sunandar tidak memenuhi syarat dukungan hingga digugurkan, yang selama ini menjadikan suatu polemik terjawab dengan melakukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kaltim.

Keduanya serius untuk melakukan gugatan terhadap ketua KPU Kaltim yang diangkap telah melakukan tindakan atau kebijakan diluar kewenangan undang-undang, dengan menggugurkan pasangan Ely = Bob daud, sebagai mana pemberitaan selama ini. Dimana ketua KPU Kaltim Andi Sunandar menekankan bahwa Pasangan Elvi - Bob Daud hanya menyerahkan 3.000 surat dukungan berupa KTP, sehingga digugurkan dan tidak diperkenankan untuk menyerahkan formulir Pendaftaran sebagai peserta atau kontestas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur mendatang.

Tidak hanya gertak sambal, ini terbukti dengan Kuasa Hukumnya Petrus Tiba, SH dan Jimmy, SH mengajukan gugatan terhadap ketua KPU Kaltim ke PTUN Kaltim di Samarinda sebarang, Rabu (27/6) siang.

Petrus Tiba Negha, SH yang didampingi Jimmy,SH usai menyerahkan gugatan ke PTUN Kaltim, kepada media Cetak dan Elektronik di PTUN Kaltim mengatakan bahwa, Gugatan yang dilakukan kliennya terhadap Ketua KPU Kaltim karena KPU Kaltim dinilai tidak benar-benar menjalankan Undang-Undang, sehingga merugikan klien kami Elvi - Bob Daud. Sehingga kami meminta dapat diikut sertakan dalam pemilihan sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim,

"Klien kami Elvi - Bob Daud dirugikan dengan menggugurkan, dan yang lain di perbolehkan untuk mendaftar dengan menyampaikan kekurangan yang yang ada, padahal klien kami suaranya lebih banyak sekitar 130.000 surat dukungan dinyatakan diskwalifikasi, dan tidak diperbolehkan mendaftar, sedangkan calon lain yang hanya 79.000 surat dukungan di perbolehkan untuk mendaftar," ujar Petrus Tiba, SH.

Dasar yang kami ajukan gugatan juga Surat Pemberitahuan dari KPU Kaltim Nomor : 270/499/Sekr-KPU/V/2013, Tanggal diatas tulis tangan 8 Mai 2013 yang disampaikan ke Elvi - Bob Daud 19 Juni 2013, yang isinya pada pon 1, pasangan pada tanggal 28 April 2013 (hari terakhir pendaftaran) hanya mendapat dukungan 3.000 KTP, Anehnya sudah dinyatakan diskwalifikasi. Sehingga tidak diperbolehkan untuk mendaftar pada (28/4), namun dinyatakan diberi kesempatan untuk memperbaiki kekurangan hingga tanggal (30/4), dan pada tanggal 3 Mei 2013 memiliki 130.000 dukungan berupa KTP, ini perlu di pertanyakan, tegas Petrus Tiba Neka.

Kepala PTUN Kaltim melalui Kabag Humas, Bagus Darmawan, SH, MH, mengatakan, benar pada hari ini Rabu (26/6) telah masuk barusan surat gugatan Elvi Yanti Dwi mas - Muhammad Bob Daud melalui Kuasa hukumnya Petrus Tiba Neka, SH dan kawan melakukan gugatan terhadap Ketua KPU Kaltim, di daftar dengan nomor perkara 21/G/2013/PTUN-Smd Tanggal 26 Juni 2013, ujar Bagus.

"Benar pada hari ini Rabu (26/6) Elvi Yanti - Bob Daud, melalui Kuasa Hukumnya Petrus Tiba dkk, mengajukan gugatan terhadap Ketua KPU Kaltim dan terdaftar nomor 21/G/2013/PTUN-Smd," jelas Bagus.

Bagus Darmawan juga menambahkan bahwa, setelah gugatan masuk akan dilakukan seleksi kelengkapan administrasi dan akan dilakukan dismissal profil pemeriksaan oleh Ketua Pengadilan, sebagaimana keketentuan pasal 62 Undang-Undang No. 5 tahun 1986, baru ditunjuk Majelisnya dan proses sidang akan dimulai, pungkas Bagus.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Samarinda
 
AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
 
Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
 
Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
 
Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
 
Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Enam bulan pertikaian di Gaza dalam angka
Tradisi Idulfitri Sebagai Rekonsiliasi Sosial Terhadap Sesama
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Moralitas dan Spiritualitas Solusi Masalah Politik Nasional Maupun Global
Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]