Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
PilPres
Ketua KPU: Penyerahan DAK2 Merupakan Momentum Penting


Ketua KPU, Husni Kamil Manik.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua KPU, Husni Kamil Manik, mengatakan, penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) merupakan momentum penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2014.

“Penyerahan DAk2 adalah momentum penting yang menunjukkan bahwa kita dapat melaksanakan Pemilu 2014 lebih baik. Penyerahan Ini juga lebih cepat tiga hari dari yang diamanatkan undang-undang. KPU memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu),” ujar Husni, di Jakarta dalam acara penyerahan DAK2 dan data WNI di luar negeri di Gedung Sasana Bakthi Praja, Kementerian Dalam Negeri, Kamis (6/11).

Dalam Pasal 32 Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 disebutkan, Pemerintah harus menyerahkan DAK2 kepada KPU paling lambat 16 bulan sebelum hari pemungutan suara. Itu berarti, Pemerintah harus menyerahkan DAK2 pada 9 Desember 2012, karena pemungutan suara akan dilaksanakan pada 9 April 2014. Jadi, menurut Husni, penyerahan hari ini lebih cepat tiga hari.

DAK2, kata Husni, merupakan sumber data satu-satunya yang akan digunakan untuk merancang daerah pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Selanjutnya, undang-undang juga mengatur, DAK2 tersebut harus disinkronkan oleh Pemerintah dan KPU dalam waktu paling lama dua bulan sejak penyerahan. Data kependudukan yang telah disinkronkan itulah yang akan menjadi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

“Harapan saya, sinkronisasi itu bisa berjalan dengan baik, sehingga menghasilkan data yang benar-benar valid,” ujarnya.(kpu/bhc/opn)


 
Berita Terkait PilPres
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]