Mengenai" /> BeritaHUKUM.com - Ketua KPK: Minggu Depan Panggil Menteri Pertanian

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Ketua KPK: Minggu Depan Panggil Menteri Pertanian
Friday 08 Feb 2013 18:12:40

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemanggilan Menteri Pertanian Suswono minggu depan.

Sebagaimana pernyataan dari ketua KPK Abraham Samad dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jumat (8/2) sore.

"Minggu depan Mentan sudah bisa dipanggil," ujar Abraham.

Mengenai rekaman percakapan antara Mentan dan Mantan Presiden PKS, menurut Abraham Samad, itu wewenang Majelis Hakim Tipikor, nantinya untuk memutar dan mendengarkannya didepan publik. Saat ini tidak ada jaminan orang berstatus jadi saksi, besok statusnya bisa berbeda, ungkap Abraham.

Sementara hari ini, mengenai pencegahan dan pencekalan, KPK telah mengirimkan surat cekal kepada Dirjen Imigrasi.

Guna melakukan pencekalan terhadap Surya Kusuma Effendi; komisaris di Indoguna Utama dan Maria Elizabeth liman; sebagai Dirut PT Indoguna, serta Denny P Adiningrat; karyawan swasta, pencegahan untuk 6 bulan berlaku sejak 5 Februari 2013.

Sementara, Komisioner KPK Zulkarnaen mengatakan, harga yang berbeda jauh daging sapi di luar dengan lokal menjadi tanda tanya. Ini bisa jadi bahan kajian.

"Jadi mungkin ada yang tidak benar dengan kuota daging, kan ada impotirnya. Dan ada biaya impor, serta ada keuntungan," ujarnya.

Ditanya tentang posisi Kementan dalam kasus impor daging, Zulkarnaen menerangkan, "dari sisi kewenangan, dia terkait kewenangannya ada disana," kata Zulkarnaen.

Ditanya mengenai kuota itu sendiri yang ternyata sudah jauh menurun?, Zulkarnaen menjawab, "bisa terjadi, kuotanya kan 80 ribu ton. Itu terdiri dari daging sapi hidup dan mati. Ya nanti akan kita dalami terus," jawabnya.

Dugaannya sacara umum, kewenangannya ada disana. Hingga saat ini tim Penyidik KPK masih melakukan penggeledahan dan pengumpulan barang bukti, kemarin Kamis (7/2) KPK mengeledah apartemen Ahmad Fathanah di Margoda Depok.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]