Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kasus Import Daging
Ketua KPK: Maharani Ditangkap di Kamar Hotel dan Berusaha Tutupi Tubuhnya
Wednesday 06 Feb 2013 22:13:23

Maharani, mahasiswi muda yang kedapatan saat bersama Ahmad Fhatanah di Hotel Le Meridien.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Gonjang ganjing kronologis penangkapan Ahmad Fhatanah dan Maharani Suciyono, alias Rani, di Hotel Le Meridien terjawab sudah, walau sebelumnya Selasa (5/2) lalu Maharani mengatakan bahwa dia dan tersangka pelaku suap (AF) ditangkap di lobby Hotel Le Meridein.

Namun hari ini Rabu (6/2) selesai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa, (AF) dan Maharani tertangkap di dalam kamar hotel, serta berusaha untuk menutupi bagian tubuhnya.

"Ketangkapnya dikamar dan di hotel sama saja kan, kalau saya mengatakan di kamar," ujar Abraham.

Mengenai ada tidaknya rekaman video sur saat penangkapan antara (AF) dan Maharani, ketua KPK Abraham Samad menjawab, "tidak boleh melakukan hal itu, karena pastilah kalau ditangkap orang harus malapisi tubuhnya, dengan apalah itu, enggak mungkin orang kan terus bertelanjang bulat," kata Abraham Samad.

Sementara dalam pemberitaan sebelumnya Maharani beralasan mengapa mau diajak bertemu dengan orang yang baru di kenal?, Maharani mahasiswi muda yang kedapatan saat bersama Ahmad Fhatanah di Hotel Le Meridien, membatah dan mengatakan hanya di lobby hotel saja.

Maharani mengaku, awalnya sempat kaget dan menanyakan apakah uang 10 juta yang di berikan (AF) itu palsu.

Inilah alasan Maharani, mengapa mau diajak bertemu dengan orang yang baru dikenal?, "saya berfikir positif agar tidak dikatakan sombong, masa kenalan saja tidak boleh," ujar Rani.

Alasan menerima uang pemberian Ahmad Fhatanah?, "karena saya tidak mau munafik lah, siapa sih yang tidak mau menerima uang 10 juta," ujar Rani dalam jumpa persnya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]