Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Abraham Samad
Ketua KPK: Kita Butuh Banyak Penyidik Dalam Menyelesaikan Masalah Korupsi
Friday 07 Dec 2012 17:52:36

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sore hari tadi Jum'at (7/12), Ketua KPK beserta rombongannya mengunjungi Istana Negara, guna untuk menjelaskan tentang perkembangan kasus Hambalang yang telah menyeret nama Andi Alfian Malarangeng. Berkaitan dengan hal itu, usai bertemu dengan Presiden SBY, Ketua KPK Abraham Samad juga memberikan pidatonya tentang kasus-kasus korupsi yang telah mendera bangsa Indonesia.

Ia menjelaskan, untuk menyelesaikan setiap pemasalahan korupsi, maka kita harus menetapkan dua metode pengintrograsian, yaitu metode peningkatan pencegahan dan metode peningkatan yang lebih represif. Selain itu, kita juga harus membenahi beberapa aspek pembenahan yang masih kurang di institusi Komisi Pemberantasan Korupsi, oleh karenanya kita butuh banyak penyidik dalam menyelesaikan masalah korupsi.

Contohnya saja kasus Hambalang, kita butuh 1,5 tahun untuk menyelesaikannya sampai menetapkan tersangka, ini dikarenakan masih lemahnya beberapa aspek di institusi KPK.

Ia juga memahami harapan publik yang besar kepada lembaga yang dipimpinnya dalam penuntasan kasus korupsi, mulai dari kasus Century, Hambalang, hingga kasus Simulator SIM. KPK tetap berkomitmen menuntaskan kasus-kasus besar. Walau ada persoalan besar menghadang.

"Ada keterbatasan jumlah penyidik, dan hal ini masih menjadi kendala pada KPK," jelas Abraham Samad.

Abraham juga meminta agar publik tetap percaya kepada KPK. Untuk semua kasus-kasus ditengah keterbatasan tenaga penyidik, akan tetap dituntaskan.

"Kami minta kepada publik untuk memberi sedikit waktu dalam menyelesaikan tugas kami," pinta Samad.

Kemudian lanjutnya, KPK memang tengah mengalami kondisi darurat penyidik. Sejumlah penyidik ditarik kepolisian. Padahal penyidik-penyidik itu tengah mengusut kasus korupsi besar.

Pihak kepolisian beralasan, penyidik itu sudah habis masa tugasnya. Polisi pun menawarkan 30 penyidik baru.

Sementara ia menegaskan, telah banyak kasus-kasus korupsi yang kami tuntaskan, dan akibat dari hasil korupsi itu Negara mengalami kerugian hingga triliunan rupiah.

Oleh sebab itu, harapnya, mari kita bersama-sama mengawal dan memberantas korupsi, karena setiap kejahatan pasti akan terungkap di mata hukum.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Abraham Samad
 
Abraham Samad: Pemanggilan SBY Hanya Sebagai Saksi Meringankan
 
Abraham Samad: Susah Cari Pemimpin Amanah, Cenderung Otoriter
 
Abraham Apresiasi Bantuan Masyarakat Indonesia
 
Abraham Samad: Indonesia Perlu Buat UU Perlindungan Aset
 
Wiwin Sekpri Abraham Samad Resmi Dipecat, Sespim Gantikan Sementara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]