Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
KPA/PA
Ketua KPA/PA Pase: Siapapun Boleh Mencetak Bendera Bintang Bulan
Sunday 07 Sep 2014 21:41:47

Ketua KPA-PA Tgk Zulkarnaini.(Foto: BH/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Jajaran Komite Peralihan Aceh dan Partai Aceh (KPA-PA) wilayah Pase menyebutkan bahwa siapa pun boleh mencetak ataupun memesan bendera bintang bulan.

Demikian dikatakan Ketua KPA-PA Tgk Zulkarnaini, kepada BeritaHUKUM.com, Minggu (7/9) menanggapi terkait ratusan bendera Aceh yang diamankan oleh Makodim 0710 Pekalongan, Jawa Tengah, pada Jum'at (5/9) lalu.

"Pada dasarnya bendera bintang bulan adalah bendera perjuangan rakyat Aceh, dan sekarang sudah disahkan menjadi bendera Aceh, namun kalau masalah siapa yang membuat dan memperbanyak ya sah-sah saja," ujar Tgk Ni, sapaan akrabnya.

Dia menegaskan siapa saja dan di mana saja itu tidak menjadi persoalan mencetak dan memperbanyaknya, karena bendera Aceh tersebut sudah sah milik rakyat Aceh dan hal itu tertuang dalam UUPA yang merupakan amanah MoU Helsinki.

Karena, lanjutnya, pada saat sebelum Qanun disahkan, rakyat Aceh sudah mulai tertarik dan rasa ingin memiliki bendera tersebut. Mungkin sudah jauh sebelum Qanun disahkan rakyat Aceh sudah menunggu dan mempersiapkannya.

Namun, terkait siapa yang memesan bendera Aceh di Pekalongan itu pihaknya mengaku hingga saat ini belum tau siapa "karena kita tidak memesannya".

Tgk Ni menyesalkan, seharusnya saat ini bendera bintang bulan sudah berkibar di Nanggroe Aceh karena sudah sekian lama dinanti-nanti oleh rakyat Aceh.

Untuk itu, Tgk Zulkarnaini menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan seluruh lembaga-lembaga elemen sipil yang ada di Aceh untuk bersatu dan mendukung pemerintah Aceh untuk sama-sama menuntut Pemerintah Pusat sesuai dengan amanah UUPA, dan mengimplementasikan butir-butir MoU Helsinki yang belum terealisasi dan untuk segera mengesahkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh.

"Sebab, kami menilai pemerintah pusat terkesan mempermainkan rakyat Aceh, buktinya lima kali cooling down, namun tidak ada hasil apapun," pungkasnya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait KPA/PA
 
Ketua KPA/PA Pase: Siapapun Boleh Mencetak Bendera Bintang Bulan
 
KPA/PA Pasee: PA Tidak Pecah, Hanya Beda Orientasi Politik Saja
 
KPA/PA Pasee Minta Rakyat Aceh Tidak Melupakan Tragedi Simpang KKA
 
KPA/PA Pasee Siap Berjuang Demi Rakyat
 
KPA/PA Pasee Minta Masyarakat Tidak Mempersoalkan Anggaran WN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]