Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus di KONI
Ketua KONI Samarinda Aidil Fitri Didakwa Korupsi Rp 64 Miliar
2017-01-04 21:48:28

Tampak suasana sidang Ketua KONI Samarinda Aidil Fitri di PN Tipikor Samarinda Kaltim.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Ketua KONI Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Aidil Fitri, SH pada, Rabu (4/1) kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda Kaltim sebagai tersangka, untuk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan dana hibah/Bansos KONI Samarinda, tahun 2014 sebesar Rp 64 miliar.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum M. Iqbal dan Doni Dwi Wijayanto yang membacakan secara bergantian surat dakwaan setebal 24 halaman, Aidil Fitri diancam pidana dengan pasal 9 UU No 20 Tahun 2001 dan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP, berdasarkan perhitungan audit BPKP Deputi Bidang Investigasi No. SR-868/D6/01/2016 tanggal 21 November 2016 dengan nilai kerugian negara senilai Rp 12.971.996.275.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com di lokasi, dalam sidang yang dipimpin ?Ketua Majelis Hakim Deki Velix Wagiju, dan anggota majelis hakim Pamartoni dan Ukar Priambodo, dalam mendengarkan dakwaan JPU Jaksa Iqbal dan Jaksa Doni, Aidil Fitri tampak didampingi 6 orang Pengacara dari 18 orang Pengacara yang di tunjuk terdakwa Aidil Fitri.

Setelah mendengarkan dakwaan oleh Majelis Hakim akhirnya menunda persidangan hingga Rabu (11/1) mendatang untuk memberikan penasdihat hukum terdakwa untuk menyampaikan eksepsi atau pembelaannya.

Usai sidang pembacaan dakwaan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda eksepsi ?pada Rabu (11/1) pekan depan.

Tim Penasihat Hukum terdakwa Aidil Fitri, Muhammad Gozali Heldoep selaku Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila Kaltim, saat di konfirmasi pewarta mengatakan, kita akan mengajukan eksepsi, kita pertanyakan soal audit BPK yang sebelumnya tidak ada kerugian negara, kenapa ada audit lagi dari BPKP, tegas Gozali.

"Kita akan pertanyakan soal audit, kan sudah diaudit BPK tidak ada kerugian negara, kenapa ada audit lagi dari BPKP," tegas Gozali.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kasus di KONI
 
Kajati Kaltim Nonaktifkan Aspidsus terkait Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Bontang
 
Aspidsus Kejati Dilaporkan LSM PHM Kaltim ke Kejagung RI
 
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Budi Setyadi Resmi dicopot
 
Diduga Meras Tersangka Korupsi Kasus KONI, Kajari Bontang Budi Setyadi Dicopot
 
Diduga Memeras Tersangka Kasus KONI, Kajari Bontang Budi Setyadi Dilaporkan ke Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]