Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus di KONI
Ketua KONI Samarinda Aidil Fitri Didakwa Korupsi Rp 64 Miliar
2017-01-04 21:48:28

Tampak suasana sidang Ketua KONI Samarinda Aidil Fitri di PN Tipikor Samarinda Kaltim.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Ketua KONI Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Aidil Fitri, SH pada, Rabu (4/1) kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda Kaltim sebagai tersangka, untuk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan dana hibah/Bansos KONI Samarinda, tahun 2014 sebesar Rp 64 miliar.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum M. Iqbal dan Doni Dwi Wijayanto yang membacakan secara bergantian surat dakwaan setebal 24 halaman, Aidil Fitri diancam pidana dengan pasal 9 UU No 20 Tahun 2001 dan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP, berdasarkan perhitungan audit BPKP Deputi Bidang Investigasi No. SR-868/D6/01/2016 tanggal 21 November 2016 dengan nilai kerugian negara senilai Rp 12.971.996.275.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com di lokasi, dalam sidang yang dipimpin ?Ketua Majelis Hakim Deki Velix Wagiju, dan anggota majelis hakim Pamartoni dan Ukar Priambodo, dalam mendengarkan dakwaan JPU Jaksa Iqbal dan Jaksa Doni, Aidil Fitri tampak didampingi 6 orang Pengacara dari 18 orang Pengacara yang di tunjuk terdakwa Aidil Fitri.

Setelah mendengarkan dakwaan oleh Majelis Hakim akhirnya menunda persidangan hingga Rabu (11/1) mendatang untuk memberikan penasdihat hukum terdakwa untuk menyampaikan eksepsi atau pembelaannya.

Usai sidang pembacaan dakwaan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda eksepsi ?pada Rabu (11/1) pekan depan.

Tim Penasihat Hukum terdakwa Aidil Fitri, Muhammad Gozali Heldoep selaku Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila Kaltim, saat di konfirmasi pewarta mengatakan, kita akan mengajukan eksepsi, kita pertanyakan soal audit BPK yang sebelumnya tidak ada kerugian negara, kenapa ada audit lagi dari BPKP, tegas Gozali.

"Kita akan pertanyakan soal audit, kan sudah diaudit BPK tidak ada kerugian negara, kenapa ada audit lagi dari BPKP," tegas Gozali.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kasus di KONI
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah
Momen Meriah Pembalap Valentino Rossi Sapa Penggemar Indonesia
Kasus Kuota Haji IKA PMII UI Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
Flexing Nikita Willy dan Indra Priawan Jadi Sorotan di Tengah Kesulitan Rakyat
Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza
Alasan Mahfud MD Terima Permintaan Prabowo Gabung dengan Komisi Reformasi Kepolisian
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah
Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza
Anies Baswedan Jadi Menteri Apa di Kabinet Prabowo? Ini Isu yang Tengah Hangat Beredar
Hotman Paris Klaim Pengadaan Laptop Chromebook Tidak Ada Mark Up dan Aliran Dana ke Nadiem Makarim
Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek
Menteri HAM Bakal Usulkan Restorative Justice soal Penangkapan Delpedro Marhaen terkait Aksi Demo Berujung Anarkis
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]