SAMARINDA, Berita HUKUM - Ketua KONI Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Aidil Fitri, SH pada, Rabu (4/1) kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda Kaltim sebagai tersangka, untuk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan dana hibah/Bansos KONI Samarinda, tahun 2014 sebesar Rp 64 miliar.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum M. Iqbal dan Doni Dwi Wijayanto yang membacakan secara bergantian surat dakwaan setebal 24 halaman, Aidil Fitri diancam pidana dengan pasal 9 UU No 20 Tahun 2001 dan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP, berdasarkan perhitungan audit BPKP Deputi Bidang Investigasi No. SR-868/D6/01/2016 tanggal 21 November 2016 dengan nilai kerugian negara senilai Rp 12.971.996.275.
Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com di lokasi, dalam sidang yang dipimpin ?Ketua Majelis Hakim Deki Velix Wagiju, dan anggota majelis hakim Pamartoni dan Ukar Priambodo, dalam mendengarkan dakwaan JPU Jaksa Iqbal dan Jaksa Doni, Aidil Fitri tampak didampingi 6 orang Pengacara dari 18 orang Pengacara yang di tunjuk terdakwa Aidil Fitri.
Setelah mendengarkan dakwaan oleh Majelis Hakim akhirnya menunda persidangan hingga Rabu (11/1) mendatang untuk memberikan penasdihat hukum terdakwa untuk menyampaikan eksepsi atau pembelaannya.
Usai sidang pembacaan dakwaan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda eksepsi ?pada Rabu (11/1) pekan depan.
Tim Penasihat Hukum terdakwa Aidil Fitri, Muhammad Gozali Heldoep selaku Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila Kaltim, saat di konfirmasi pewarta mengatakan, kita akan mengajukan eksepsi, kita pertanyakan soal audit BPK yang sebelumnya tidak ada kerugian negara, kenapa ada audit lagi dari BPKP, tegas Gozali.
"Kita akan pertanyakan soal audit, kan sudah diaudit BPK tidak ada kerugian negara, kenapa ada audit lagi dari BPKP," tegas Gozali.(bh/gaj) |