Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Ketua Dewan Syuro PKS Hilmi Aminuddin Diperiksa KPK
Monday 27 May 2013 13:28:31

Ketua Dewan Syuro PKS, Ustadz Hilmi Aminuddin.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ustadz Hilmi Aminuddin diperiksa untuk ketiga kalinya. Hilmi mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan Jakarta Selatan, Senin (27/5).

Ustadz Hilmi datang dengan mengendarai Mitsubishi Pajero sekitar pukul 10:25 WiB, dan langsung masuk serta sempat menunggu lama di ruang tunggu KPK.

Selepas diperiksa penyidik KPK, sekitar pukul 12:25 Wib, Hilmi terlihat keluar dari gedung KPK.

Ustadz Hilmi menjawab pertanyaan wartawan bahwa beliau dalam pemangilan yang lalu mengakui ditanya tentang kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK).

"Iya yang panggilan lalu untuk TPK, sementara tadi untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujarnya.

Ditanya apakah ada ditanya kembali perihal Ahmad Fathnah? Hilmi menjawab, "saya tidak ditanya soal Fathanah," ujarnya.

Ditambahkannya, "saya tidak ditanya soal aliran dana, saya hanya ditanya soal penjualan proses penjualan rumah dari pihak saya, tapi itu kan sudah lama yang di Cipanas pada tahun 2006 dan itu sudah sangat lama sekali," tambahnya.

Ditanya kembali soal uang 15 ribu dollar dari Ahmad Fathanah yang mengalir ke Ustad Hilmi atau PKS? Hilmi kembali menjawab bahwa, "saya tidak ada ditanya soal itu," pungkasnya.

Ada pun kehadiran Hilmi kali ini untuk menandatangani menyempurnakan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) untuk tersangka Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) yang akan segera P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera dapat dibawa ke pengadilan tindak pidana korupsi.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]