TRENGGALEK, Berita HUKUM - Petugas gabungan dari Kejari Trenggalek dan Polda Jawa Timur menangkap Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur Saniman Akbar Abbas. Saniman merupakan tersangka dugaan kasus korupsi dana perjalanan dinas.
“Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka di salah satu hotel di kawasan Juanda Sedati, petugas langsung menangkapnya,” ujar Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Kamis (14/3).
Menurut Untung, Saniman Akbar Abass menjadi tersangka atas dugaan korupsi tahun 2010 sampai dengan tahun 2013. Kasus dugaan pemotongan uang perjalanan dinas 45 anggota DPRD Trenggalek 2010-2012 tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 286 juta.
Ini melanggar pasal 12 huruf E dan F, undang-undang tindak pidana korupsi. “Beliau menyalahgunakan jabatannya sebagai ketua DPRD,” kata Untung.
Saat hendak ditahan di Rutan Madaeng, Ketua DPC PDIP Trenggalek ini tetap masih tidak mau menandatangani surat penahanannya. Selanjutnya, Akbar Abas masih menjalani proses karantina di dalam Rutan Medaeng.
Sebelumnya, Ketua DPRD Trenggalek Saniman Akbar Abbas telah menyampaikan bantahan terkait tuduhan korupsi dana hasil pemotongan uang saku perjalanan dinas anggota dewan sebesar 3 persen sebagaimana dipersangkakan oleh tim penyidik kejaksaan. Akbar Abbas bahkan sempat mengumbar sumpah siap digantung jika terbukti melakukan korupsi uang hasil pemotongan gaji atau perjalanan dinas anggota dewan setempat.(rm/ipb/bhc/opn) |