JAKARTA, Berita HUKUM - Iyus Djuher, Ketua DPRD Kabupaten Bogor tersangka kasus Penahanan itu terkait kasus suap ijin lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Atang Jaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor. Iyus dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Kamis (18/4) pukul 15:00 WIB.
Politisi Partai Demokrat itu digiring menggunakan mobil tahanan KPK dengan dibantu petugas keamanan sekitar pukul 15:00 WIB dan langsung digelandang menggunakan mobil tahanan KPK lewat pintu samping gedung KPK. Kemudian Iyus digiring menuju Rutan yang terletak di basement.
Iyus masih mengenakan baju batik seperti saat ia dijemput penyidik KPK, siang kemarin. Namun, kali ini ia mengenakan baju tahanan KPK warna putih. Ketika ditanya soal adanya suap-menyuap lahan tersebut, Iyus masih membantah. "Nggak, nggak ada itu. Itu isu," katanya.
Penahanan Iyus dilakukan KPK setelah ia menjalani pemeriksaan sekitar 17 jam, dimulai pukul 10:00 WIB, Rabu (17/4) sampai pukul 15:00 WIB Kamis (18/4).
Iyus telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka menyusul empat orang lainnya yang juga telah menjadi tersangka. Ia diduga telah melakukan pidana korupsi selaku penyelenggara negara dan menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara 20 tahun penjara.
Ia dijanjikan mendapat uang terkait ijin lokasi untuk Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) yang akan berdiri diatas lahan seluas 1 hektar yang terletak di Desa Atangjaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, untuk PT Gerindo Persada.
Sementara empat orang lainnya yang resmi jadi tersangka adalah Sentot Susilo (Direktur PT GP) ditahan di Rutan KPK, Usep Jumeno (Pegawai Pemkab Bogor) ditahan di Rutan Polres, Jakarta Selatan, Listo Willy Sabu (Pegawai Honorer Pemkab Bogor) ditahan di Rutan Cipinang, dan Nana Supriana (Swasta) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.(bhc/din) |