Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Dana APBD
Ketua DPRD Jawa Tengah Dituntut 20 Tahun Penjara
Wednesday 08 Aug 2012 11:31:08

Sidang Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko terkait kasus penyalahgunaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, tahun 2003-2004 (Foto: ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - JAKSA penuntut umum menuntut terdakwa yang merupakan Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko dengan hukuman 20 tahun karena didakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.

Tuntutan jaksa itu diajukan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Perbuatan terdakwa sekurang-kurangnya memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara sebesar Rp4,75 miliar dan terancam pidana dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar jaksa Siswanto saat membacakan tuntutannya.

Jaksa mendakwa Murdoko telah menyalahgunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, tahun 2003-2004.

Murdoko bersama-sama dengan mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro, yang juga adik kandung Murdoko, didakwa telah menikmati dana APBD Kendal senilai Rp3 miliar pada Mei 2003 untuk kepentingan pribadi.

Dana kas daerah yang dikorupsi berasal dari pos dana tak terduga dan dana alokasi umum.

Dalam dakwaannya, jaksa memaparkan bukti bahwa Murdoko telah memerintahkan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal Warsa Susilo yang memindahkan sebagian kas daerah atas nama dana alokasi umum (DAU) pada BPD Jateng cabang Kendal atau BNI 46 Jawa Tengah.

"Dengan alasan seolah-olah menambah APBD dari bunga deposito. Padahal itu bertujuan agar Hendy dengan mudah menggunakan DAU tanpa surat," terang jaksa.
Kemudian, lanjut jaksa, Warsa memerintahkan Sri Hapsari untuk membuat surat pemindahan dana dan membuat rekening pada BNI 46 Cabang Karang Ayu.

Tercatat dalam dakwaan, tanggal 3 April 2003 dalam rekening tersebut disetor uang sebesar Rp5 miliar dan 17 April 2003 sebesar Rp25 miliar.sebagaimana seperti yang dirilis Media Indonesia.com pada Selasa (7/8).

Karena itu, jaksa juga mendakwanya dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP karena bertujuan menguntungkan diri sendiri atau korporasi.

Terkait dengan kasus itu, Hendy Boedoro sudah dijatuhi vonis hukuman tujuh tahun penjara dan Warsa Susilo divonis tiga tahun penjara.(mid/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Dana APBD
 
ETOS Institute Layangkan Surat Resmi Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD Kabupaten Raja Ampat ke KPK
 
Bareskrim Menangkap Mantan Gubernur Malut Thaib Armayin
 
Akhirnya, Ucok Harahap Mantan Camat Kramat Jati Mendekam di Balik Jeruji Cipinang
 
Theddy Tengko Digelandang ke Sukamiskin, Asetnya Akan Disita
 
Terima Suap, Hakim Tipikor Kartini Marpaung Divonis 8 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]