JAKARTA, Berita HUKUM - ID salah satu inisial orang yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasdan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap kepengurusan lahan pemakaman di Bogor, Jawa Barat. Diketahui adalah Iyus Djuheri, Ketua DPRD Kabupaten Bogor. Selain Iyus, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Setelah melakukan pemeriksaan sejak tertangkap tangan, Selasa (16/4) kemarin, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dari sembilan orang yang diamankan. “Dari 9 orang itu diantaranya telah ditemukan dua alat bukti yang cukup yang bisa disimpulkan oleh penyidik bahwa penerimaan suatu atau janji itu memenuhi unsur-unsur Tipikor,” kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, Rabu (17/4) malam.
Kasus ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait kepengurusan lahan. Tanah itu seluas 1 juta meter persegi untuk PT GP, Desa Atangjaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor. “Lokasi itu untuk tempat pemakaman bukan umum (TPBU),” tambahnya.
Mereka yang ditetapkan tersangka adalah Direktur PT Gerindo Perkasa Sentot Sentosa (SS) dan seorang asistennya Nana Supriyatna (NS). Dua orang ini diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU Tipikor yang mengatur tentang pemberian suap kepada penyelenggara negara.
Selain dua orang tersebut, KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka yakni Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher (ID) serta dua orang staf Pemkab Bogor Usep (UJ) dan (LWS) Willy. “Tersangka yang sudah ditetapkan akan dilakukan penahanan di beberapa Rutan di antaranya, di Polres Jakarta Selatan, kemudian di Rutan Cipinang,” ujar Johan.
Iyus disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dalam kasus ini, KPK berhasil mengamankan dua mobil dan uang sekitar Rp 800 juta. Penyelidik KPK sudah melakukan penggeledahan di kantor ID di Kabupaten Bogor. “Juga di kantor Bupati Bogor, juga dilakukan penggeledahan. Kemudian ada di Dinas BPT (Badan Pelayanan Terpadu). Dengan waktu yang berbeda,” terangnya.
Dugaan sementara, tambah Johan, menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK, ditemukan bukti-bukti yang kuat bahwa ID terkait dengan kaitannya adalah dengan LWS. LWS ini ada hubungannya dengan ID.
Dugaan sementara, pemberian yang dilakukan SS kepada UJ itu ada hubungannya dengan ID. Ditemukan bukti-bukti yang kuat bahwa ID ada kaitannya dengan LWS. “Dugaan sementara, pemberian yang dilakukan SS kepada UJ itu ada hubungannya dengan ID,” punghkas Johan.(bhc/din) |