Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
TNI
Ketua DPR Puan Maharani Sebut Surpres Usulkan KSAL Laksamana Yudo Margono Jadi Panglima TNI
2022-11-28 23:06:09

Ketua DPR RI Puan Maharani saat memberikan keterangan usai menerima brevet Hiu Kencana TNI AL bersama Kapolri, KSAD, KSAU dan Anggota 1 BPK RI.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI, Puan Maharani mengumumkan isi surat presiden (surpres) terkait usulan nama calon Panglima TNI yang akan menggantikan posisi Jenderal TNI Andika Perkasa. Seperti diketahui, masa jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bakal usai pada 31 Desember 2022 mendatang.

Disebutkan Puan, usulan nama calon Panglima TNI yang tertera dalam isi surpres tersebut yakni Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono.

"Saya akan mengumumkan bahwa nama yang diusulkan oleh Presiden untuk menggantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa adalah Laksamana TNI Yudo Margono Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL)," kata Puan usai menerima surpres Joko Widodo (Jokowi), di Gedung DPR RI, Senin (28/11).

Puan menjelaskan surpres Joko Widodo (Jokowi) yang diterimanya melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno akan ditindaklanjuti seusai mekanisme yang berlaku di DPR RI.

Disampaikan Puan, pihaknya akan menugaskan Komisi Pertahanan untuk menjalankan mekanisme pergantian Panglima TNI. Salah satunya adalah menggelar uji kepatutan dan kelayakan alias fit and proper test.

"Kami akan menugaskan Komisi I melaksanakan mekanisme terkait," lugas Puan.

Menurut Puan, dilansir tempo.co, dalam mekanisme setelah surpres diterima, terdapat 17 hari lagi yang mana dimulai pada hari ini, 28 November 2022, hingga sebelum sidang penutupan pada 15 Desember 2022 yang akan datang.

"Jadi, masih akan ada mekanisme sesuai dengan DPR, Rapim, dan Bamus," jelasnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait TNI
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
 
Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
 
Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
 
Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
 
Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]