Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Penistaan Agama Islam
Ketua DPR Pertanyakan Sebab Keributan Unjuk Rasa
2016-11-07 13:41:30

Ilustrasi. Tampak mantan ketua MPR RI Prof. Amien Rais saat mengikuti demonstrasi sekitar sejuta massa Aksi Bela Islam jilid 2, Jakarta, Jumat (4/11).(Foto: BH /mnd)
PURWAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Ade Komarudin mempertanyakan unjuk rasa di pusat Jakarta pada Jumat (4/11) lalu, yang mulanya berjalan damai dan simpatik, tapi pada malam justru terjadi kericuhan. Namun dia tetap mengapresiasi demonstrasi yang berjalan dengan tertib tanpa keributan sampai jam enam sore.

"Kita kan kemarin berterima kasih banget dari pagi sampai jam enam sore tertib, bahkan mereka itu membawa keranjang sampah, berarti kalau malam tidak tertib ada apa?" tanya Akom, sapaan akrab Ketua DPR, dengan prasangka.

Pertanyaan tersebut dia sampaikan saat diwawancarai setelah acara Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pesantren tahap II (lanjutan) SMP dan SMK Multimedia dan Panti Yatim Berprestasi Yayasan Benteng Madani, di Purwakarta, Sabtu (5/11).

Akom pun meminta aparat berwajib agar melakukan investigasi secara serius siapa dalang di balik keributan tersebut. "Kita serahkan semuanya kepada proses hukum. Kita serahkan semuanya kepada aparat penegak hukum, yang memang berwenang untuk itu," ujar Akom.

Direncanakan Komisi III DPR akan memanggil Kapolri dan jajaran untuk mempertanyakan tragedi tersebut. Tentu Akom mendukung itu. "DPR Komisi III memang tugasnya mengawasi penegakkan hukum, kan mitranya. Memang harus mendukung dong, karena itu tugasnya DPR. Justru kalau itu enggak dilakukan saya protes," tandasnya.

Saat ditanya mengenai Presiden yang tidak menemui perwakilan dari demonstran, Akom beranggapan hal tersebut hanya persoalan teknis saja, tidak ada unsur politis. "Saya kira itu teknis lah," jawab Akom.

Akom juga ditanya soal konsekuensi politik bagi calon Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menjadi sasaran demonstrasi, dia menjawab sebaiknya tidak perlu mengandai-andai, dan menunggu dua minggu proses hukum yang telah dijanjikan oleh pemerintah. "Kita jangan mengandai-andia," ujarnya.

Unjuk rasa 4 November 2016 di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, berakhir ricuh. Tidak hanya di istana, Polisi dan pendemo juga bentrok di Jalan Gedong Panjang, Luar Batang, Jakarta Utara, bahkan di depan gerbang utama komplek MPR, DPR dan DPD ramai dikerumuni demonstran sampai jam empat dini hari.(eko/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]