Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Suap APBD Kendal
Ketua DPR Kendal Jawa Tengah Jadi Tahanan KPK
Saturday 14 Apr 2012 02:47:59

Ketua DPRD Kendal Jawa Tengah, Murdoko (Foto: harianjogja.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menahan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendal, Jawa Tengah, Murdoko karena diduga terlibat tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kendal.

Murdoko di tahan pada pertamakali dirinya diperiksa tim penyidik KPK. Saat ditemui wartawan, setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam. Murdoko hanya menyatakan, ini adalah masalah Politik. “Ini adalah masalah jabatan Politik, Merdeka," ujar politisi PDIP ini saat keluar dari gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/4).

Sementara itu Karo Humas KPK, Johan Budi menyatakan, bahwa penahanan ini dilakukan semata-mata demi kepentingan penyidikan. "Untuk kepentingan penyidikan, maka tersangka Mdk kita tahan, Selanjutnya untuk 20 hari pertama, tersangka kita titipkan di Rutan LP Cipinang," katanya.

Johan menambahkan, Murdoko dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena diduga memperkaya diri dengan menikmati dana dari APBD Kendal.

Kasus ini bermula, ketika Murdoko masih menjadi anggota DPRD Jateng tahun 2003, dirinya menyampaikan niat untuk meminjam uang dari Pemkab Kendal. Kepada Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Kendal, Warsa Susilo.

Tetapi Warsa tidak berani memutuskan hal tersebut, sehingga ia melapor ke Bupati Kendal, Hendy Boedoro yang tidak lain saudara kandung Moerdoko. Dan upaya Murdoko meminjam uang ke Pemkab Kendal pun berhasil setelah Hendy memberikan persetujuan.

Namun ternyata, uang tersebut diduga untuk kepentingan pribadi. Dalam kasus sama, Hendy maupun Warsa juga sudah menjadi pesakitan. Hendy yang telah divonis terbukti korupsi dan dihukum tujuh tahun penjara, kini menjadi penghuni LP Kelas I Kedungpane, Semarang. Sedangkan Warsa telah divonis bersalah dan dihukum tiga tahun.(dbs/biz)


 
Berita Terkait Kasus Suap APBD Kendal
 
Ketua DPR Kendal Jawa Tengah Jadi Tahanan KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]