Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Koperasi
Ketua DPR Harap Pemerintah Proaktif Selesaikan RUU Perkoperasian untuk Segera Dapat Disahkan
2019-09-06 08:47:51

Ketua DPR Bambang Soesatyo menerima Gerakan Koperasi Indonesia (Foto: Dok. DPR RI)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perkoperasian. Raker diagendakan pada 13 September mendatang

Bamsoet berharap RUU Perkoperasian dapat disahkan sebelum masa jabatan DPR berakhir pada 30 September 2019. Ia menjelaskan setelah disetujui di rapat kerja komisi, RUU Perkoperasian tinggal dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Sehingga, sebelum masa bakti DPR RI periode 2014-2019 berakhir pada akhir September 2019, pemerintah dan DPR RI bisa mempersembahkan Undang-Undang Perkoperasian yang baru, menggantikan Undang-Undang No 25 Tahun 1992 yang sudah tidak memadai untuk digunakan sebagai instrumen pembangunan dan kemajuan koperasi," kata Bamsoet saat menerima Gerakan Koperasi Indonesia di gedung DPR, Senayan, Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (5/9).

"RUU Perkoperasian sudah sangat ditunggu para pegiat koperasi, karenanya pemerintah yang diwakili Kementerian Koperasi dan UKM juga harus proaktif hadir dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI," imbuh dia.

Dalam pertemuan itu hadir Ketua Umum Induk Koperasi Veteran Republik Indonesia Mayjen TNI (purn) Riamzi, Ketua Umum Induk Koperasi Pondok Pesantren Mohamad Sukri, Ketua Umum Gabungan Koperasi Tempe Tahu Indonesia Aip Syarifuddin, Ketua Umum Induk Koperasi An-Nisa Muslimat NU Syarifah Hidayati, Sekretaris Umum Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia Irjen Pol (purn) Boedhi Santoso, Sekretaris Umum Induk Koperasi Karyawan Sarjono Amsan, dan Sekretaris II Koperasi Syariah se-Indonesia Emalia Tanjung. Selain itu, juga hadir Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah.

Bamsoet mengatakan pembahasan RUU Perkoperasian sudah melalui berbagai tahapan dan mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk dari Gerakan Koperasi Indonesia. Pengesahan RUU Perkoperasian selain akan menguatkan saka guru perekonomian nasional, juga akan menguatkan posisi koperasi dalam kesetaraan dunia usaha dengan BUMN maupun swasta.

"Salah satu poin penting RUU Perkoperasian adalah menghalau para renterir yang berkedok Koperasi dan berlindung dalam topeng ekonomi kerakyatan. Padahal praktiknya mereka penghisap darah rakyat yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi. Jika koperasi rentenir ini tak segera menghentikan praktiknya, mereka bisa terkena pidana. Pembersihan koperasi seperti ini perlu dilakukan agar rakyat tak menjadi korban, sehingga koperasi yang ada nantinya betul-betul sesuai jati diri Indonesia berasaskan kekeluargaan dan demokrasi ekonomi," jelas Bamsoet.

Ia menambahkan, data Kementerian Koperasi dan UKM mencatat jumlah koperasi aktif di Indonesia per akhir tahun 2018 mencapai 138.140. Kontribusinya terhadap pendapatan domestik bruto (PDB) juga meningkat. Di tahun 2017 tercatat 4,48 persen atau setara Rp 452 trilun, sedangkan di akhir 2018 mencapai 5,1 persen atau setara Rp 753,84 triliun.

"Jika RUU Perkoperasian bisa disahkan, koperasi akan semakin kuat dan sehat. Diharapkan di tahun mendatang bisa menyumbang dua digit terhadap PDB. Sebagaimana di Singapura yang mencapai 10 persen terhadap PDB, Selandia Baru 20 persen, Prancis dan Belanda sebesar 18 persen," kata Bamsoet.(tsa/detik/bh/sya)


 
Berita Terkait Koperasi
 
OJK Mau Bunuh Koperasi Syari'ah?
 
KKRG akan Masuk Wilayah Sulut dan Sulteng pada Tahun 2021
 
RUU Perkoperasian Sepakat Dibahas di Paripurna DPR
 
Ketua DPR Harap Pemerintah Proaktif Selesaikan RUU Perkoperasian untuk Segera Dapat Disahkan
 
PP Muhammadiyah: 'Mafia' Rentenir, di Balik Belum Disahkannya RUU Perkoperasian
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]