Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pemilu
Ketua DPR Dorong Aparat Antisipasi Manuver Politik Jelang Pemilu
2018-09-04 08:21:34

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.(Foto: Jaka/mr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mendorong TNI, Polri, dan BIN untuk terus mengantisipasi berbagai kemungkinan terburuk yang diakibatkan oleh manuver politik para politisi. Manuver politik oleh siapa pun tidak boleh mengorbankan masyarakat, apalagi mengadu domba kelompok-kelompok masyarakat hanya karena beda pilihan politik.

Bamsoet, panggilan Politisi Partai Golkar ini bersyukur dan memberi apresiasi kepada TNI, Polri dan BIN karena sejauh ini berhasil menetralisir keadaan di tengah maraknya manuver para politisi. Namun, ia berharap gesekan antar kelompok massa di Surabaya dan Riau beberapa saat lalu saat menyikapi deklarasi #2019GantiPresiden tidak berulang di kota-kota lainnya.

"Suasana menuju tahun politik 2019 menghadirkan pemandangan yang tidak menyenangkan untuk dilihat banyak orang. Kondusifitas beberapa kota di Jawa dan sejumlah daerah lain berpotensi terganggu akibat manuver para politisi yang tidak dapat diterima oleh sebagian warga. Karena itu, tindakan antisipatif patut diteruskan," tutur mantan Ketua Komisi III DPR RI tersebut, Senin (3/9).

Menurutnya, kegiatan deklarasi #2019GantiPresiden tidak salah dan memang tidak boleh dipersalahkan atas nama demokrasi atau kebebasan berpendapat. Selain itu, ia juga meminta apabila para penggiat deklarasi ini punya massa pendukung di beberapa tempat, juga tidak boleh dikecam. Bahkan semua pihak patut menerimanya sebagai fakta apa adanya.

Akan tetapi, lanjut Bamsoet, ketika pergerakan dari massa pendukung deklarasi dan massa penolak deklarasi berpotensi bentrok dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas), negara dalam hal ini aparat keamanan di setiap daerah, wajib hadir untuk menengahi sekaligus mencegah gesekan.

"Masing-masing kelompok beserta massa pendukungnya wajib menahan diri. Semua pihak juga harus menghormati aparat keamanan di setiap daerah ketika mereka harus membuat keputusan terbaik untuk meminimalisir risiko sekecil apa pun," pungkas politisi dapil Jawa Tengah VII tersebut.(eps/sf/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Pemilu
 
• Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
• PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
• Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
• DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
• Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]